Lensawarta – Masa jabatan PPPK tidak dapat dipisahkan dari durasi pengabdian mereka. PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batasan masa kerja tertentu.
Umumnya, periode kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, terjadi perubahan signifikan.
Berdasarkan ketentuan UU ASN 2023, ditetapkan batas waktu kerja baru bagi PPPK.
Baca Juga: Siap-siap Hujan Deras, Cek Prakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini
Dengan demikian, PPPK diizinkan untuk bertugas hingga batas usia pensiun.
Untuk menghilangkan rasa penasaran, inilah detail batas masa kerja PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 :
1. PPPK dengan jabatan manajerial
– Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.
– Jabatan pengawas memiliki batas usia pensun 58 tahun.
– Jabatan administrator memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
2. PPPK dengan jabatan non manajerial
– Jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
– Jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk
Walaupun begitu PPPK harus memenuhi syarat untuk dapat merasakan hingga batas masa kerja di atas.
Syaratnya adalah PPPK wajib mendapatkan perpanjangan kontrak kerja terus menerus hingga memasuki batas usia pensiun.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Tinggalkan Balasan