Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Nasional · 22 Apr 2024 10:23 WIB ·

Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini


 Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023 Perbesar

Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023

Lensawarta – Masa jabatan PPPK tidak dapat dipisahkan dari durasi pengabdian mereka. PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batasan masa kerja tertentu.

Umumnya, periode kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, terjadi perubahan signifikan.

Berdasarkan ketentuan UU ASN 2023, ditetapkan batas waktu kerja baru bagi PPPK.

Baca Juga: Siap-siap Hujan Deras, Cek Prakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini

Dengan demikian, PPPK diizinkan untuk bertugas hingga batas usia pensiun.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, inilah detail batas masa kerja PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 :

1. PPPK dengan jabatan manajerial

– Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.

– Jabatan pengawas memiliki batas usia pensun 58 tahun.
– Jabatan administrator memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. PPPK dengan jabatan non manajerial

– Jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
– Jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk

Walaupun begitu PPPK harus memenuhi syarat untuk dapat merasakan hingga batas masa kerja di atas.

Syaratnya adalah PPPK wajib mendapatkan perpanjangan kontrak kerja terus menerus hingga memasuki batas usia pensiun.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Api Obor TMP Kusuma Bangsa Menyala, Mengobarkan Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

AHY: Presiden Instruksikan Pengawalan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

14 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Warga Dilarang Battle Sound, Ketegangan Warnai Karnaval Agustusan di Panti

14 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Air Terjun Tumpak Sewu – Niagara dari Indonesia di Jawa Timur

14 Agustus 2025 - 07:42 WIB

air terjun tumpak sewu

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb

KA Mutiara Timur Tambahan Beroperasi Lagi 15-18 Agustus, Cocok untuk Liburan dan Silaturahmi

13 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Trending di Nasional