Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 22 Apr 2024 10:23 WIB ·

Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini


 Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023 Perbesar

Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023

Lensawarta – Masa jabatan PPPK tidak dapat dipisahkan dari durasi pengabdian mereka. PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batasan masa kerja tertentu.

Umumnya, periode kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, terjadi perubahan signifikan.

Berdasarkan ketentuan UU ASN 2023, ditetapkan batas waktu kerja baru bagi PPPK.

Baca Juga: Siap-siap Hujan Deras, Cek Prakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini

Dengan demikian, PPPK diizinkan untuk bertugas hingga batas usia pensiun.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, inilah detail batas masa kerja PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 :

1. PPPK dengan jabatan manajerial

– Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.

– Jabatan pengawas memiliki batas usia pensun 58 tahun.
– Jabatan administrator memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. PPPK dengan jabatan non manajerial

– Jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
– Jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk

Walaupun begitu PPPK harus memenuhi syarat untuk dapat merasakan hingga batas masa kerja di atas.

Syaratnya adalah PPPK wajib mendapatkan perpanjangan kontrak kerja terus menerus hingga memasuki batas usia pensiun.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional