Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Nasional · 22 Apr 2024 10:23 WIB ·

Sahnya UU ASN 2023 Ubah Ketentuan Lama Kerja PPPK, Kini Sampai Usia Ini


 Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023 Perbesar

Inilah batas masa kerja PPPK terbaru sesuai UU ASN 2023

Lensawarta – Masa jabatan PPPK tidak dapat dipisahkan dari durasi pengabdian mereka. PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki batasan masa kerja tertentu.

Umumnya, periode kerja PPPK dibatasi hingga lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, terjadi perubahan signifikan.

Berdasarkan ketentuan UU ASN 2023, ditetapkan batas waktu kerja baru bagi PPPK.

Baca Juga: Siap-siap Hujan Deras, Cek Prakiraan Cuaca Lumajang Hari Ini

Dengan demikian, PPPK diizinkan untuk bertugas hingga batas usia pensiun.

Untuk menghilangkan rasa penasaran, inilah detail batas masa kerja PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 :

1. PPPK dengan jabatan manajerial

– Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.

– Jabatan pengawas memiliki batas usia pensun 58 tahun.
– Jabatan administrator memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

2. PPPK dengan jabatan non manajerial

– Jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
– Jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bikin Badan Cepat Gemuk

Walaupun begitu PPPK harus memenuhi syarat untuk dapat merasakan hingga batas masa kerja di atas.

Syaratnya adalah PPPK wajib mendapatkan perpanjangan kontrak kerja terus menerus hingga memasuki batas usia pensiun.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim

28 Juni 2025 - 13:53 WIB

Mengenal Weton Tulang Wangi: Misteri dan Makna di Balik Malam 1 Suro

26 Juni 2025 - 18:27 WIB

Trending di Nasional