Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas melawan praktik intimidasi dan kekerasan dalam sengketa tanah. Satgas ini akan hadir di seluruh wilayah kota, dari Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, hingga pusat kota.
Pembentukan Satgas ditandai dengan apel bersama di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Wali Kota Eri menegaskan, semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, tanpa kekerasan atau intimidasi.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah dengan posko di seluruh kota. Kami mohon kepada warga Surabaya, jika ada masalah sengketa tanah, laporkan ke Satgas. Negara kita ini negara hukum,” ujarnya.
Setiap posko akan menjadi pusat koordinasi dan penanganan aduan warga terkait premanisme dan mafia tanah. Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam, tepat di samping Kantor Inspektorat Pemkot, serta hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112 yang aktif 24 jam.
Eri menambahkan, kehadiran Satgas bertujuan memastikan proses penyelesaian sengketa tanah berjalan adil dan sesuai hukum. Warga pun diimbau tidak menggunakan kekuatan sendiri atau pihak tertentu untuk mengintimidasi pihak lain.
“Dengan Satgas ini, tidak ada lagi premanisme di Surabaya dan warga dapat terlindungi,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan