Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Siap Tindak Pelanggaran di Seluruh Surabaya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 6 Jan 2026 09:28 WIB ·

Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Siap Tindak Pelanggaran di Seluruh Surabaya


 Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Siap Tindak Pelanggaran di Seluruh Surabaya Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah tegas melawan praktik intimidasi dan kekerasan dalam sengketa tanah. Satgas ini akan hadir di seluruh wilayah kota, dari Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, hingga pusat kota.

Pembentukan Satgas ditandai dengan apel bersama di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

Wali Kota Eri menegaskan, semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, tanpa kekerasan atau intimidasi.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah dengan posko di seluruh kota. Kami mohon kepada warga Surabaya, jika ada masalah sengketa tanah, laporkan ke Satgas. Negara kita ini negara hukum,” ujarnya.

Setiap posko akan menjadi pusat koordinasi dan penanganan aduan warga terkait premanisme dan mafia tanah. Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam, tepat di samping Kantor Inspektorat Pemkot, serta hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112 yang aktif 24 jam.

Eri menambahkan, kehadiran Satgas bertujuan memastikan proses penyelesaian sengketa tanah berjalan adil dan sesuai hukum. Warga pun diimbau tidak menggunakan kekuatan sendiri atau pihak tertentu untuk mengintimidasi pihak lain.

“Dengan Satgas ini, tidak ada lagi premanisme di Surabaya dan warga dapat terlindungi,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah