Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 5 Agu 2026 14:47 WIB ·

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi


 Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi Perbesar

Lumajang, – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang mencabut tiga surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi setelah hasil verifikasi menunjukkan usaha penerima sudah tidak lagi beroperasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang terhadap pemanfaatan surat rekomendasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, Diskopindag Kabupaten Lumajang telah mencabut tiga Surat Rekomendasi Pembelian BBM karena diketahui usaha yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas BBM bersubsidi,” kata Ridha, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ridha, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang masih aktif menjalankan usahanya.

“Setiap laporan maupun hasil pengawasan akan kami tindak lanjuti. Apabila diketahui usaha sudah tidak berjalan atau tidak lagi memenuhi persyaratan, maka surat rekomendasinya akan dicabut. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, Diskopindag juga mengingatkan seluruh pemegang surat rekomendasi agar menggunakan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan penyampaian data yang tidak benar, penggunaan rekomendasi oleh usaha yang sudah tidak aktif, maupun penyalahgunaan rekomendasi untuk kepentingan lain merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan data yang benar, menggunakan rekomendasi sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi yang berwenang,” kata Ridha.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal

4 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah