Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 5 Agu 2026 14:47 WIB ·

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi


 Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi Perbesar

Lumajang, – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang mencabut tiga surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi setelah hasil verifikasi menunjukkan usaha penerima sudah tidak lagi beroperasi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang terhadap pemanfaatan surat rekomendasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, Diskopindag Kabupaten Lumajang telah mencabut tiga Surat Rekomendasi Pembelian BBM karena diketahui usaha yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas BBM bersubsidi,” kata Ridha, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ridha, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang masih aktif menjalankan usahanya.

“Setiap laporan maupun hasil pengawasan akan kami tindak lanjuti. Apabila diketahui usaha sudah tidak berjalan atau tidak lagi memenuhi persyaratan, maka surat rekomendasinya akan dicabut. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, Diskopindag juga mengingatkan seluruh pemegang surat rekomendasi agar menggunakan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan penyampaian data yang tidak benar, penggunaan rekomendasi oleh usaha yang sudah tidak aktif, maupun penyalahgunaan rekomendasi untuk kepentingan lain merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan data yang benar, menggunakan rekomendasi sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi yang berwenang,” kata Ridha.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Kelas Prestasi di SMAN 1 Lumajang : Sekolah ajukan Proposal, Komite galang dana

24 September 2026 - 11:57 WIB

Tak Perlu Tunggu Usaha Besar, UMKM Kerajinan Lumajang Dibekali Cara Memulai Ekspor

24 September 2026 - 09:04 WIB

119 Mahasiswa Daftar Beasiswa Lumajang, Mengapa Kondisi Ekonomi Masih Harus Dicek ke Rumah?

23 September 2026 - 13:04 WIB

Api dari Lahan Tebunya Merambat ke Kebun Warga, Pria di Lumajang Terjebak hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2026 - 17:03 WIB

Petani Tembakau Lumajang Belajar Bikin Pupuk Organik, APTI: Kualitas Tak Kalah dari Pupuk Kimia

21 September 2026 - 12:29 WIB

Penerima Bantuan Beras Lumajang Turun 4.276 Keluarga, Mengapa?

21 September 2026 - 11:32 WIB

Trending di Daerah