Lumajang, – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang mencabut tiga surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi setelah hasil verifikasi menunjukkan usaha penerima sudah tidak lagi beroperasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang dan Polres Lumajang terhadap pemanfaatan surat rekomendasi di lapangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, Diskopindag Kabupaten Lumajang telah mencabut tiga Surat Rekomendasi Pembelian BBM karena diketahui usaha yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas BBM bersubsidi,” kata Ridha, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ridha, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang masih aktif menjalankan usahanya.
“Setiap laporan maupun hasil pengawasan akan kami tindak lanjuti. Apabila diketahui usaha sudah tidak berjalan atau tidak lagi memenuhi persyaratan, maka surat rekomendasinya akan dicabut. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Diskopindag juga mengingatkan seluruh pemegang surat rekomendasi agar menggunakan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan penyampaian data yang tidak benar, penggunaan rekomendasi oleh usaha yang sudah tidak aktif, maupun penyalahgunaan rekomendasi untuk kepentingan lain merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan data yang benar, menggunakan rekomendasi sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila terjadi perubahan kondisi usaha. Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku bersama instansi yang berwenang,” kata Ridha.
Tinggalkan Balasan