Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 5 Agu 2026 14:33 WIB ·

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi


 Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi Perbesar

Lumajang, – Pelaku usaha penyedia jasa sound system di Kabupaten Lumajang tidak lagi dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Perubahan itu terjadi setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperbarui aplikasi X-Star, sistem nasional yang digunakan untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan, melalui pembaruan tersebut, pengajuan rekomendasi hanya dapat diproses untuk jenis alat atau mesin yang telah tersedia dalam aplikasi X-Star. Diskopindag hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan melalui sistem tersebut.

“Karena sistemnya sudah diperbarui oleh BPH Migas, ada beberapa jenis usaha yang sebelumnya dapat diproses, namun sekarang tidak lagi tersedia dalam aplikasi. Salah satunya adalah usaha penyedia jasa sound system. Jadi apabila saat ini pengajuannya tidak dapat diproses, hal tersebut bukan merupakan kebijakan Diskopindag Kabupaten Lumajang, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui aplikasi X-Star. Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami dan memaklumi perubahan ini,” katanya, Selasa (5/8/2026).

Menurut Ridha, saat ini aplikasi X-Star hanya menyediakan sejumlah kategori alat atau mesin yang berhak memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Di antaranya kompresor diesel untuk tambal ban, pemotong kayu, penggiling cabai, mesin peras dan parut kelapa, pembuat pelet ikan dan ternak, pembuat tepung, penggiling limbah ikan, ayam dan daging, penggiling padi, mesin cuci steam mobil dan motor, mesin pencetak batu bata, mesin penggiling, mesin press, hingga mesin penggergaji batu.

Ia menegaskan pelayanan penerbitan surat rekomendasi tetap diberikan secara gratis dan dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

“Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro yang menggunakan alat atau mesin berbahan bakar solar maupun pertalite untuk kegiatan usahanya. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pungli Kelas Prestasi di SMAN 1 Lumajang : Sekolah ajukan Proposal, Komite galang dana

24 September 2026 - 11:57 WIB

Tak Perlu Tunggu Usaha Besar, UMKM Kerajinan Lumajang Dibekali Cara Memulai Ekspor

24 September 2026 - 09:04 WIB

119 Mahasiswa Daftar Beasiswa Lumajang, Mengapa Kondisi Ekonomi Masih Harus Dicek ke Rumah?

23 September 2026 - 13:04 WIB

Api dari Lahan Tebunya Merambat ke Kebun Warga, Pria di Lumajang Terjebak hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2026 - 17:03 WIB

Petani Tembakau Lumajang Belajar Bikin Pupuk Organik, APTI: Kualitas Tak Kalah dari Pupuk Kimia

21 September 2026 - 12:29 WIB

Penerima Bantuan Beras Lumajang Turun 4.276 Keluarga, Mengapa?

21 September 2026 - 11:32 WIB

Trending di Daerah