Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 5 Agu 2026 14:33 WIB ·

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi


 Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi Perbesar

Lumajang, – Pelaku usaha penyedia jasa sound system di Kabupaten Lumajang tidak lagi dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Perubahan itu terjadi setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperbarui aplikasi X-Star, sistem nasional yang digunakan untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan, melalui pembaruan tersebut, pengajuan rekomendasi hanya dapat diproses untuk jenis alat atau mesin yang telah tersedia dalam aplikasi X-Star. Diskopindag hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan melalui sistem tersebut.

“Karena sistemnya sudah diperbarui oleh BPH Migas, ada beberapa jenis usaha yang sebelumnya dapat diproses, namun sekarang tidak lagi tersedia dalam aplikasi. Salah satunya adalah usaha penyedia jasa sound system. Jadi apabila saat ini pengajuannya tidak dapat diproses, hal tersebut bukan merupakan kebijakan Diskopindag Kabupaten Lumajang, melainkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui aplikasi X-Star. Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami dan memaklumi perubahan ini,” katanya, Selasa (5/8/2026).

Menurut Ridha, saat ini aplikasi X-Star hanya menyediakan sejumlah kategori alat atau mesin yang berhak memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Di antaranya kompresor diesel untuk tambal ban, pemotong kayu, penggiling cabai, mesin peras dan parut kelapa, pembuat pelet ikan dan ternak, pembuat tepung, penggiling limbah ikan, ayam dan daging, penggiling padi, mesin cuci steam mobil dan motor, mesin pencetak batu bata, mesin penggiling, mesin press, hingga mesin penggergaji batu.

Ia menegaskan pelayanan penerbitan surat rekomendasi tetap diberikan secara gratis dan dapat diselesaikan paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

“Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro yang menggunakan alat atau mesin berbahan bakar solar maupun pertalite untuk kegiatan usahanya. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal

4 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah