Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 4 Agu 2026 12:01 WIB ·

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk


 Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kewajiban membayar retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menempati toko, kios, dan los di pasar daerah.

Tempat usaha lain yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk pertokoan di sepanjang Jalan Toga, juga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pengenaan retribusi tidak hanya berlaku di dalam pasar. Pertokoan di sepanjang Jalan Toga maupun tempat usaha lain yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah juga dikenai retribusi sesuai ketentuan,” kata Ridha, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, besaran retribusi disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Karena itu, tarif yang dikenakan pada setiap toko, kios, maupun los tidak sama.

“Setiap toko, kios, atau los masing-masing memiliki tarif retribusi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ridha menjelaskan kewajiban membayar retribusi tetap berlaku selama hak penggunaan tempat usaha masih tercatat atas nama pedagang atau penyewa. “Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Ia menambahkan pengelolaan Pasar Toga kini telah diintegrasikan dengan Pasar Higienis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Seluruh layanan administrasi dan pengelolaan Pasar Toga dipusatkan di kantor pengelola yang berada di kawasan Pasar Higienis.

“Pengelolaan Pasar Toga menjadi satu dengan Pasar Higienis sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Wilayah Utara dan Barat Lumajang Masih Jadi Kantong PMI Legal

4 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah