Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kewajiban membayar retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menempati toko, kios, dan los di pasar daerah.
Tempat usaha lain yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk pertokoan di sepanjang Jalan Toga, juga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pengenaan retribusi tidak hanya berlaku di dalam pasar. Pertokoan di sepanjang Jalan Toga maupun tempat usaha lain yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah juga dikenai retribusi sesuai ketentuan,” kata Ridha, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, besaran retribusi disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Karena itu, tarif yang dikenakan pada setiap toko, kios, maupun los tidak sama.
“Setiap toko, kios, atau los masing-masing memiliki tarif retribusi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ridha menjelaskan kewajiban membayar retribusi tetap berlaku selama hak penggunaan tempat usaha masih tercatat atas nama pedagang atau penyewa. “Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Ia menambahkan pengelolaan Pasar Toga kini telah diintegrasikan dengan Pasar Higienis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Seluruh layanan administrasi dan pengelolaan Pasar Toga dipusatkan di kantor pengelola yang berada di kawasan Pasar Higienis.
“Pengelolaan Pasar Toga menjadi satu dengan Pasar Higienis sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan