Lumajang, – Dugaan pengeroyokan terhadap Misrat, pedagang es krim di Alun-alun Lumajang, oleh oknum Satpol PP menguak masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Luka robek dan lebam yang dialami korban telah dibuktikan melalui visum, namun Satpol PP justru membantah dengan alasan yang terkesan meremehkan, menyebutnya hanya akibat tersenggol Handy Talkie secara “tidak sengaja”.
Penolakan ini tidak hanya mengabaikan bukti medis dan kesaksian korban, tetapi juga memperlihatkan sikap defensif yang menghambat transparansi dan proses keadilan yang seharusnya berjalan objektif. Sikap pembelaan tanpa dasar kuat berpotensi menghalangi penyelidikan polisi yang tengah berlangsung.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengonfirmasi laporan korban dan menyatakan akan memanggil oknum Satpol PP yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu orang,” kata Pras saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (11/5/25).
Kasus ini menjadi cermin kegagalan tata kelola internal Satpol PP yang seharusnya menjadi pelindung warga, bukan sumber kekerasan. Sikap defensif dan penolakan bukti memperburuk citra institusi dan menimbulkan kekhawatiran akan keberpihakan aparat dalam menegakkan hukum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lumajang, Mochammad Chaidir Sholeh, malah membantah keras adanya pengeroyokan, menyatakan luka korban hanya akibat tersenggol Handy Talkie petugas.
“Kalau itu pengeroyokan kan banyak saksi, jadi itu kebetulan petugas ada yang bawa HT terus tersenggol, nah itu dianggap pengeroyokan,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan