Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan secara tidak resmi ke Malaysia.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (27/6/2025) di sebuah jalan raya kabupaten di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan keenam calon pekerja migran tersebut ditemukan sedang berada dalam sebuah mobil yang dicurigai akan membawa mereka ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ujar Choirul kepada awak media.
Saat dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan imigrasi yang berlaku.
Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa mereka merupakan calon pekerja migran ilegal yang berangkat tanpa melalui jalur resmi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa empat orang di antaranya berasal dari wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, sedangkan dua lainnya berasal dari Kabupaten Jember.
Identitas lengkap keenam orang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Saat ini, keenam calon pekerja migran ilegal tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Choirul Mustofa menegaskan bahwa mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ini.
“Kami akan mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada sindikat atau pihak lain yang memfasilitasi pengiriman ilegal ini,” tambah Choirul.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran yang rentan menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pengiriman pekerja migran secara ilegal merupakan masalah serius yang kerap menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun negara.
“Para pekerja yang berangkat tanpa dokumen resmi berisiko mengalami penyiksaan, upah tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak manusiawi, hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka pengiriman tenaga kerja ilegal yang selama ini menjadi masalah nasional.
“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja ilegal, baik sebagai pelaku utama maupun fasilitator,” tegas Choirul.
Tinggalkan Balasan