Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

International · 13 Agu 2025 13:58 WIB ·

Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan


 Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, menjelaskan bahwa tujuh di antaranya beroperasi langsung di Lumajang, sementara sisanya juga aktif di wilayah Gresik.

Baca juga: Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi

“Retribusi yang dikenakan adalah sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA, dengan penyesuaian berdasarkan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).

Sebelumnya, retribusi semacam ini hanya diberlakukan di tingkat provinsi atau nasional.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah

Hanum menambahkan, retribusi hanya dikenakan kepada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan.

Hal ini tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tetapi juga mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih transparan dan terstruktur.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 1.256 Jemaah Haji Lumajang, Tiga Masih Tertahan karena Kondisi Kesehatan

26 Juni 2026 - 17:11 WIB

Dari Ruang Kelas di China, Pelajar Asal Lumajang Promosikan Tumpak Sewu ke Dunia

17 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sempat Pingsan Saat Menuju Lempar Jumrah, Dua Jemaah Haji Lumajang Meninggal Dunia

2 Juni 2026 - 09:41 WIB

Bupati Lumajang Titip Doa Jamaah Haji untuk Keamanan dan Kesejahteraan Daerah

12 Mei 2026 - 13:04 WIB

Cegah Kepanikan, Pemkab Lumajang Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

26 Maret 2026 - 09:36 WIB

Pengamanan Diperketat, Polisi Pastikan Wisata Tumpak Sewu Tetap Kondusif

24 Maret 2026 - 09:15 WIB

Trending di International