Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Hiburan · 19 Mar 2025 17:32 WIB ·

Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN


 Sempat Pamer Punya Rumah Produksi, Dirut PFN Ifan Seventeen Kini Diingatkan KPK: Wajib Lapor LHKPN Perbesar

Lensa Warta – Musisi Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen kini resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN).

Terkait jabatan yang diembannya di BUMN bidang perfilman itu, Ifan juga kini diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wajib melaporkan LHKPN.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan menyebut Ifan masuk sebagai sosok pejabat publik dengan kategori wajib lapor LHKPN.

“Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor,” tegas Budi dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Budi menuturkan, saat ini Ifan belum melaporkan LHKPN miliknya. Oleh sebab itu, Jubir KPK itu mengingatkan batas waktu pelaporan 3 bulan setelah pelantikan sang musisi sebagai Dirut PFN.

“Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ifan sempat menjawab keraguan yang ada di publik terkait latar belakang dirinya di bidang perfilman.

Saat itu, sang Dirut PFN menegaskan dirinya yang kini memiliki rumah produksi (production house).

“Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya,” tutur Ifan kepada awak media di Gedung PFN, Jakarta Timur, pada 14 Maret 2025.

Ifan mengaku sempat memproduksi sebuah film di layanan media platform streaming, seraya menyebut film itu masih ada hingga kini menjadi milik pemerintah Indonesia.

“Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini,” tuturnya.

“Saya pernah menjabat sebagai executive producer memproduseri sebuah film salah satu film namanya film ‘Kemarin’. Jadi, terus sampai saat ini juga aku masih sama teman-teman, itu masih aktif di production house,” tandasnya.*

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Kemenparekraf Dorong Event Daerah Lain di Lumajang Masuk Kalender Nasional

29 Juni 2025 - 22:40 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu: Bukan Sekadar Seni, Tapi Penggerak Ekonomi dan Kebanggaan Nasional Lumajang

29 Juni 2025 - 20:33 WIB

KPK Sita Rumah Mewah di Surabaya dan Tiga Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Pokmas Jatim

28 Juni 2025 - 13:53 WIB

Mengenal Weton Tulang Wangi: Misteri dan Makna di Balik Malam 1 Suro

26 Juni 2025 - 18:27 WIB

Trending di Nasional