Tetap Waspada Aktivitas Semeru, Penambangan Pasir Diizinkan Lagi namun Hanya Saat PVMGB Aman - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 30 Nov 2025 07:08 WIB ·

Tetap Waspada Aktivitas Semeru, Penambangan Pasir Diizinkan Lagi namun Hanya Saat PVMGB Aman


 Tetap Waspada Aktivitas Semeru, Penambangan Pasir Diizinkan Lagi namun Hanya Saat PVMGB Aman Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali membuka aktivitas penambangan pasir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Gunung Semeru, namun dengan pengawasan ketat dari sensor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB).

Keputusan ini menyusul pelonggaran larangan tambang yang sempat diberlakukan ketika aktivitas vulkanik Semeru meningkat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 tentang Imbauan Pelaksanaan Aktivitas Penambangan, yang ditandatangani Bupati Indah Amperawati Masdar pada 29 November 2025.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan izin kembali beroperasinya tambang pasir hanya berlaku selama kondisi gunung dinyatakan aman berdasarkan pantauan alat PVMGB.

“Boleh (aktivitas pertambangan pasir), tapi dengan catatan,” katanya, Minggu (30/11/2025).

Ia menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama di tengah fluktuasi aktivitas vulkanik Semeru. “Kami ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tetap berada dalam batas aman,” katanya.

Dalam aturan terbaru itu, Pemkab Lumajang mensyaratkan bahwa semua aktivitas penambangan harus dihentikan apabila sensor PVMGB merekam getaran atau banjir lahar dengan amplitudo mencapai maksimal 20 mm dalam durasi signifikan.

Pemutusan kegiatan secara cepat dianggap penting untuk menghindari risiko besar, mengingat kondisi Semeru yang masih tidak stabil.

Selain itu, Pemkab juga membatasi jam operasional tambang hanya pukul 08.00-16.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan memastikan kegiatan tetap mudah dipantau oleh petugas, sekaligus meminimalkan risiko saat cuaca sore atau malam yang cenderung lebih rawan perubahan aktivitas vulkanik.

Pemkab menegaskan bahwa keputusan membuka kembali izin penambangan merupakan kompromi antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewaspadaan terhadap potensi bencana. Sebelumnya, aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai Semeru sempat dihentikan ketika status gunung berada di level IV atau Awas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah