Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 29 Jun 2025 10:55 WIB ·

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri


 Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri Perbesar

Surabaya, – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Surabaya.

Korban yang berusia 26 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dan menuju ke rumah tersangka.

“Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Suroto pada Minggu (29/6/25).

Setelah itu, MS memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajaknya ke kamar di lantai dua rumahnya.

Di sana, tersangka membuka baju korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diperbolehkan menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerkosaan.

Sebelumnya, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran ini menceritakan kejadian tersebut melalui bahasa isyarat kepada pengurus kampung.

Pendamping korban, Kukuh Setya, mengatakan bahwa korban merasa sangat trauma dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan pengurus kampung.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak Mei 2025, setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” kata Kukuh.

Pihak keluarga dan pendamping korban kini terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar tidak terulang kembali.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal