Lumajang, – Seorang pria berinisial SAK (41) diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Aksi pencurian itu sempat terkendala karena sepeda motor kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian membeli bensin dua liter di sebuah kios, tetapi justru kabur tanpa membayar.
Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, mengatakan sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di wilayah Yosowilangun.
“Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mengenal pemilik kendaraan,” katanya, Kamis (5/11/2026).
Saat dipergoki saksi ketika hendak membawa sepeda motor itu, SAK mengaku sebagai teman korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan karena kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian mendorong kendaraan itu sejauh sekitar 50 meter ke arah selatan untuk mencari bensin.
“Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin,” jelasnya.
Setelah menemukan sebuah kios, pelaku membeli bensin sebanyak dua liter untuk mengisi tangki sepeda motor tersebut.
Namun, setelah bahan bakar terisi, pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan meninggalkan kios tanpa membayar bensin.
“Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember,” ujar Eko.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dalam proses pencarian, polisi berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo untuk melacak pergerakan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. SAK akhirnya diamankan saat mengendarai sepeda motor milik korban di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya,” kata Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Tinggalkan Balasan