DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 30 Okt 2026 12:38 WIB ·

DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah


 DPRD Lumajang: ASN yang Terbukti Memainkan Pajak Pasir Ditindak, Bukan Dipindah Perbesar

Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan bukti pembayaran pajak tambang pasir di Kabupaten Lumajang kembali menjadi PR Pemerintah.

Kali ini, persoalan tersebut menyangkut dugaan penjualan ulang print out pajak yang sudah digunakan di pos pemeriksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan bukti pembayaran pajak tambang berlarut-larut.

Terlebih, sistem penarikan pajak saat ini sudah menggunakan QR Code yang semestinya membantu pengawasan transaksi.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terjadi lagi dikemudian hari. Tapi jika Pemkab tegas, saya yakin akan menimbulkan efek jera,” katanya, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, metode penarikan pajak tambang pasir di Lumajang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Pemerintah sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), kemudian Kartu E-Pasir, hingga sistem QR Code.

Namun, menurut Rizal, perubahan sistem tersebut belum sepenuhnya menutup celah penyalahgunaan.

“Sistem yang sekarang ini sudah baik, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Sangat disayangkan jika hal ini dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi pintu terakhir penarikan pajak tambang. Makanya harus tegas, dan jangan dibuat main-main,” ujarnya.

Dugaan permainan struk pajak itu mencuat setelah seorang penambang menemukan bukti cetak pajak yang diduga tidak disobek setelah digunakan di pos pemeriksaan. Bukti tersebut disinyalir disimpan untuk kemudian dijual kembali.

Penambang tersebut disebut mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran ulang print out pajak. Ia kemudian berpura-pura hendak membeli untuk memastikan informasi tersebut.

Dari upaya itu, penambang tersebut dikabarkan berhasil memperoleh bukti cetak pajak yang sebelumnya telah digunakan di pos pemeriksaan.

Maka dari itu, kata dia, apabila dugaan tersebut tidak ditelusuri secara serius, praktik penyalahgunaan bukti pembayaran pajak berpotensi mengganggu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir, termasuk upaya pemberantasan tambang ilegal.

“Kalau print out ini tetap dimainkan, maka tambang ilegal tidak akan pernah bisa diberantas di Lumajang,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3.600 Zak Pupuk NPK dan 1.900 Botol POC Disiapkan untuk Petani Tembakau Lumajang

29 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp 5,54 Miliar untuk Petani Tembakau

29 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Sebanyak 3.525 Buruh Tani Tembakau Lumajang Terima BLT 

29 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BLT DBHCHT Lumajang 2026 Menyasar 4.293 Warga, dari Buruh Tani hingga Korban Erupsi

29 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tahap Awal BLT DBHCHT Lumajang Menjangkau 221 Buruh Tani di 15 Desa

29 Oktober 2026 - 15:16 WIB

4.293 Warga Lumajang Terima BLT DBHCHT Rp 600 Ribu per Orang

29 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Trending di Daerah