Lumajang, – Dugaan penyalahgunaan bukti pembayaran pajak tambang pasir di Kabupaten Lumajang kembali menjadi PR Pemerintah.
Kali ini, persoalan tersebut menyangkut dugaan penjualan ulang print out pajak yang sudah digunakan di pos pemeriksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan bukti pembayaran pajak tambang berlarut-larut.
Terlebih, sistem penarikan pajak saat ini sudah menggunakan QR Code yang semestinya membantu pengawasan transaksi.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kejadian serupa akan terjadi lagi dikemudian hari. Tapi jika Pemkab tegas, saya yakin akan menimbulkan efek jera,” katanya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, metode penarikan pajak tambang pasir di Lumajang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Pemerintah sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), kemudian Kartu E-Pasir, hingga sistem QR Code.
Namun, menurut Rizal, perubahan sistem tersebut belum sepenuhnya menutup celah penyalahgunaan.
“Sistem yang sekarang ini sudah baik, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Sangat disayangkan jika hal ini dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi pintu terakhir penarikan pajak tambang. Makanya harus tegas, dan jangan dibuat main-main,” ujarnya.
Dugaan permainan struk pajak itu mencuat setelah seorang penambang menemukan bukti cetak pajak yang diduga tidak disobek setelah digunakan di pos pemeriksaan. Bukti tersebut disinyalir disimpan untuk kemudian dijual kembali.
Penambang tersebut disebut mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran ulang print out pajak. Ia kemudian berpura-pura hendak membeli untuk memastikan informasi tersebut.
Dari upaya itu, penambang tersebut dikabarkan berhasil memperoleh bukti cetak pajak yang sebelumnya telah digunakan di pos pemeriksaan.
Maka dari itu, kata dia, apabila dugaan tersebut tidak ditelusuri secara serius, praktik penyalahgunaan bukti pembayaran pajak berpotensi mengganggu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir, termasuk upaya pemberantasan tambang ilegal.
“Kalau print out ini tetap dimainkan, maka tambang ilegal tidak akan pernah bisa diberantas di Lumajang,” katanya.
Tinggalkan Balasan