Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada buruh tani tembakau.
Pada tahap awal, bantuan tersebut diberikan kepada 221 penerima yang tersebar di 15 desa di Kabupaten Lumajang.
Penyaluran bantuan itu disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam kegiatan sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (29/10/2026).
Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan secara tunai. Para penerima tahap awal berasal dari Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang.
Indah mengatakan, program BLT DBHCHT merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan manfaat penerimaan cukai hasil tembakau kepada masyarakat.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ucap dia.
Pada 2026, Pemkab Lumajang mengalokasikan BLT DBHCHT bagi 4.293 penerima manfaat.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.525 buruh tani tembakau, 250 buruh pabrik rokok, 250 masyarakat korban bencana erupsi tahun 2025, serta 268 masyarakat kategori miskin.
Buruh tani tembakau menjadi kelompok penerima terbesar dalam program tersebut. Mereka berperan dalam proses produksi tembakau, mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pengolahan awal daun tembakau.
“Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat,” katanya.
Tinggalkan Balasan