Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2026 kepada 4.293 penerima manfaat.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan secara tunai.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi dan penyaluran BLT DBHCHT di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (29/10/2026).
Indah mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan manfaat penerimaan cukai hasil tembakau kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Dana DBHCHT ini berasal dari cukai hasil tembakau yang ditanam dan diproduksi oleh masyarakat, dan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari total 4.293 penerima manfaat, sebanyak 3.525 orang merupakan buruh tani tembakau, 250 buruh pabrik rokok, 250 masyarakat korban bencana erupsi tahun 2025, serta 268 masyarakat kategori miskin.
Penyaluran tahap awal diberikan kepada 221 buruh tani tembakau yang berasal dari Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, dan Padang. Mereka tersebar di 15 desa.
“Bantuan ini mungkin tidak menyelesaikan seluruh persoalan di masyarakat, tetapi kami berharap dapat menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan berusaha berjalan bersama masyarakat,” kata Indah.
Tinggalkan Balasan