Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran Rp 5,54 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk mendukung kelompok tani tembakau.
Anggaran tersebut digunakan untuk menyediakan sarana produksi berupa pupuk hingga peralatan pascapanen berupa mesin rajang tembakau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, mengatakan dukungan sarana produksi mencakup 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram dan 1.900 botol pupuk organik cair (POC).
Pupuk tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan budidaya tembakau. Sementara itu, mesin rajang disediakan untuk membantu kelompok tani dalam mengolah hasil panen.
Retno mengatakan bantuan yang diberikan pemerintah daerah bersifat stimulan. Karena itu, jumlah bantuan yang diterima setiap kelompok tani disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan jumlah sasaran program.
“Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya,” kata Retno, Kamis (29/10/2026).
Tinggalkan Balasan