Lumajang, – Hasil tes urine terhadap 11 orang dalam razia di dua tempat hiburan malam di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan hasil negatif.
Namun, petugas gabungan justru menemukan lima klip plastik yang diduga berisi sabu dan satu alat pengisap sabu atau bong di sebuah ruangan karaoke yang kosong.
Razia tersebut digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang bersama tim gabungan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026.
Operasi menyasar Enjoy Cafe di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, dan Cleo Cafe di Jalan Lintas Timur, Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, membenarkan temuan tersebut. Menurut dia, barang-barang itu ditemukan di salah satu ruangan karaoke yang tidak digunakan.
“Di room yang kosong dan tidak terpakai ditemukan lima klip yang diduga sabu dan satu alat pengisap sabu atau bong,” ungkap Iptu Dwi Sugiyanto, Senin (19/10/2026).
Petugas kemudian meminta keterangan dari pihak pengelola tempat hiburan malam untuk mengetahui asal barang-barang tersebut. Namun, pengelola mengaku tidak mengetahui siapa yang meninggalkannya.
“Pengelolanya kami tanya juga tidak tahu. Jadi, ini diduga klip lama,” jelasnya.
Dwi mengatakan razia merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Operasi serupa juga dilakukan secara rutin berdasarkan arahan pimpinan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri dengan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lumajang. Razia ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan