UMK Lumajang 2026 Lebih Tinggi dari Usulan, Ini Kata Disnaker - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 13 Jan 2026 12:08 WIB ·

UMK Lumajang 2026 Lebih Tinggi dari Usulan, Ini Kata Disnaker


 UMK Lumajang 2026 Lebih Tinggi dari Usulan, Ini Kata Disnaker Perbesar

Lumajang, – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.578.320. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang yang sebelumnya mengajukan UMK sebesar Rp 2.491.841.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan, mengaku bersyukur atas penetapan UMK 2026 yang melampaui usulan Dewan Pengupahan Lumajang.

“Alhamdulillah UMK Lumajang 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta lebih. Angka ini lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan, termasuk dari unsur pengusaha dan buruh,” kata Subhan, Selasa (13/1/2026).

Subhan menjelaskan, kenaikan UMK tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.429.764 mencapai Rp 148.556 atau sekitar 6,1 persen. Menurutnya, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lumajang.

Lebih lanjut, Subhan menegaskan UMK Lumajang 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Disnaker Lumajang, kata dia, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala ke perusahaan-perusahaan agar setiap pekerja menerima upah sesuai ketentuan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah