Lumajang, – Perubahan fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalijeruk menjadi kebun tebu memivu kekhawatiran warga Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Sejak 400 hektare lahan dialihkan dari ranaman keras seperti kakao, kopi, dan kelapa muda di tanami tebu, warga mulai merasakan dampak negatif berupa banjir yang semakin sering terjadi terutama saat musim hujan.
Izin HGU yang berlaku selama 25 tahun sejak 2019 hingga 2043 memungkinkan perusahaan mengelola lahan seluas hampir 1.197.97 hektare.
Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla mengatakan, penanaman tebu termasuk dalam kategori tanaman perkebunan yang diizinkan, sehingga tidak melanggar aturan.
“Penanaman tebu termasuk dalam kategori tanaman perkebunan yang diizinkan, sehingga tidak melanggar aturan,” Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla, Selasa (3/6/25).
Salah satu yang paling krusial adalah potensi risiko banjir akibat pengelolaan lahan tebu. Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla meyakinkan bahwa tebu memiliki kemampuan menyerap air dan bahwa teknik terasiring sudah diterapkan untuk mencegah banjir.
Namun, tebu dikenal memiliki daya serap air yang rendah, terutama saat musim panen ketika lahan gundul, sehingga berpotensi memperparah risiko banjir di daerah hilir. “Sejauh rekodnya tebu sangat aman,” katanya singkat.
Warga setempat, Toher, mengungkapkan bahwa banjir mulai melanda wilayah mereka sejak lahan beralih fungsi menjadi kebun tebu.
“Sebelum ada kebun tebu, kami tidak pernah mengalami banjir. Tapi sekarang, terutama saat musim hujan, banjir sering datang dan merusak rumah serta lahan pertanian kami,” katanya.
Tinggalkan Balasan