Sertifikat Tanah Lumajang untuk Warga Desa Burno - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Daerah · 20 Nov 2025 20:32 WIB ·

319 Sertifikat untuk Warga Burno dan 388 Sertifikat untuk Warga Kandangtepus Resmi Diserahkan


 319 Sertifikat untuk Warga Burno dan 388 Sertifikat untuk Warga Kandangtepus Resmi Diserahkan Perbesar

Sebanyak 319 sertifikat untuk warga Desa Burno dan 388 sertifikat untuk warga Desa Kandangtepus resmi diserahkan kepada perwakilan desa di Kecamatan Senduro, Kamis (20/11/2025). Penyerahan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong reforma agraria dan memperkuat keadilan sosial di wilayah pedesaan.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma (Mas Yudha), menegaskan bahwa redistribusi tanah memberikan dampak nyata pada ketahanan ekonomi warga. Selain itu, kepastian hukum atas tanah membuka peluang lebih luas bagi warga untuk mengelola lahan dengan produktif.

“Dengan kepastian hukum, warga bisa mengakses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Mas Yudha. Ia kemudian menambahkan bahwa legalitas tanah memberi rasa aman sekaligus membuat warga lebih percaya diri dalam merancang masa depan.

Selanjutnya, penyerahan sertifikat berlangsung di dua lokasi berbeda: wisata Siti Sundari untuk warga Burno dan Bumi Perkemahan Glagaharum untuk warga Kandangtepus. Kedua lokasi ini dipilih agar proses distribusi berjalan lebih tertib dan terkoordinasi. Langkah tersebut, menurut Mas Yudha, menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan hak kepemilikan warga benar-benar terlindungi.

Di sisi lain, ia mengingatkan warga agar menggunakan sertifikat dengan bijak. “Sertifikat ini membawa kekuatan hukum sekaligus tanggung jawab. Gunakan untuk kegiatan produktif, jangan tergesa menjualnya,” pesannya. Oleh karena itu, warga diharapkan memanfaatkan legalitas tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga dan desa.

Selain penguatan ekonomi, program redistribusi tanah ini juga memegang peran penting dalam mendorong keadilan sosial. Pemerintah, melalui program ini, membuka ruang bagi warga untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas ekonomi lokal, dan mendorong pertumbuhan jangka panjang. Bahkan, reforma agraria diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Dengan langkah strategis tersebut, Desa Burno dan Kandangtepus berpotensi menjadi contoh bagaimana legalitas tanah tidak hanya memberi hak kepemilikan, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

13 Motor dan 14 Remaja Diamankan dari Balap Liar dan Tawuran

8 Desember 2025 - 09:48 WIB

Surat Mendesak Pemdes Sumberwuluh, Minta Bupati Lumajang Tinjau Ulang Izin Tambang PT S3

6 Desember 2025 - 13:43 WIB

Warga Sumberwuluh Resah, Pemdes Minta Aktivitas Tambang PT S3 Dihentikan Sementara

6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Syarat Pengungsi Semeru: Kami Mau Direlokasi, Asal Ada Kerja untuk Kami di Tempat Baru

5 Desember 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Pronojiwo Imbau Warga Tidak Mendekati Zona Bahaya Semeru

5 Desember 2025 - 07:57 WIB

Tiang Listrik Roboh, Desa Sumbersari Sempat Terisolasi Akibat Puting Beliung

4 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Daerah