PPPK Paruh Waktu Lumajang Mencatat Progres Signifikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 3 Okt 2025 15:51 WIB ·

4.240 PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Progres Penetapan di Lumajang Capai 19,3 Persen


 4.240 PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Progres Penetapan di Lumajang Capai 19,3 Persen Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat progres signifikan dalam penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga Selasa (1/10/2025) pukul 19.00 WIB, capaian penetapan mencapai 19,3 persen dari total usulan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, sebanyak 4.240 orang telah diusulkan memperoleh NI PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, satu orang dicatat tidak diusulkan karena mengundurkan diri.

Rincian Progres Per 1 Oktober 2025

  • 4 berkas dalam tahap input,

  • 363 berkas dalam proses verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),

  • 55 berkas perlu perbaikan dokumen, dan

  • 818 berkas telah mendapat ACC Pertek (Pertimbangan Teknis).

Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono, mengapresiasi respons cepat peserta yang segera melengkapi administrasi.

“Terima kasih kepada para peserta yang sigap memperbaiki dokumen. Semoga seluruh perbaikan sesuai ketentuan dan dapat segera diproses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Strategi Percepatan Penetapan

Selain itu, Pemkab Lumajang menegaskan percepatan penetapan NI PPPK Paruh Waktu bukan sekadar urusan administrasi. Di samping itu, langkah ini dipandang sebagai strategi memperkuat pelayanan publik melalui kepastian status kepegawaian.

Dengan demikian, para tenaga PPPK dapat segera bertugas optimal di lapangan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap angka progres menjadi indikator kesungguhan Lumajang menghadirkan birokrasi yang responsif.

“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tambahan tenaga, tetapi bagian dari upaya mempercepat transformasi pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat,” demikian pernyataan resmi BKD.

Sejalan dengan Reformasi Birokrasi

Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan percepatan, kepastian, dan transparansi tata kelola aparatur. Akhirnya, dengan keterlibatan aktif peserta dan sinergi bersama BKN, Pemkab Lumajang optimistis penetapan NI PPPK Paruh Waktu akan segera tuntas.

Dengan tuntasnya proses ini, tenaga PPPK Paruh Waktu akan memiliki kepastian hukum dan status, sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat sumber daya aparatur daerah serta pembangunan Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nyalip Tak Aman, Pelajar 15 Tahun Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lumajang

16 April 2026 - 11:16 WIB

Tak Hanya Durian, Pisang dan Langsep Ikut Terdampak Abu Vulkanik

15 April 2026 - 17:06 WIB

Penyaluran THR di Lumajang Berjalan Mulus, Hanya Tiga Perusahaan Absen Laporan

14 April 2026 - 15:23 WIB

Keluhan Lansia Jadi Pertimbangan, Lumajang Izinkan Pengecer LPG Terbatas

13 April 2026 - 11:25 WIB

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun

13 April 2026 - 10:50 WIB

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK

13 April 2026 - 10:42 WIB

Trending di Daerah