Harga Murah Tak Berarti Nyata: Petani Kaliwungu Terpaksa Keliling Cari Pupuk - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Cek Fakta · 16 Jan 2026 10:08 WIB ·

Harga Murah Tak Berarti Nyata: Petani Kaliwungu Terpaksa Keliling Cari Pupuk


 Harga Murah Tak Berarti Nyata: Petani Kaliwungu Terpaksa Keliling Cari Pupuk Perbesar

Lumajang, – Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 menjadi sejarah baru di sektor pertanian nasional.

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi ditetapkan mulai 22 Oktober 2025, dengan tujuan meringankan biaya produksi petani dan meningkatkan ketahanan pangan.

Namun bagi petani Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kebijakan ini belum dirasakan secara nyata.

Halim, salah satu petani setempat, mengaku kesulitan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli ke kecamatan lain untuk memenuhi kebutuhan tanaman padi dan jagung.

“Di sini pupuk bersubsidi tidak ada. Saya harus pergi ke Yosowilangun untuk mendapatkannya. Walaupun tersedia, kami hanya diberi secukupnya, padahal kebutuhan sangat banyak,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Disamping itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Arif Muchsin, menyatakan pemerintah hadir tidak hanya sebagai penetap harga, tetapi juga pengendali distribusi.

“Pendataan petani dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan basis data ini, negara dapat memastikan pupuk subsidi diterima oleh petani yang berhak,” jelas Arif dalam Talkshow Jelita di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (13/1/2026).

Pendataan meliputi anggota kelompok tani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk per musim tanam. Arif menegaskan, pendataan yang akurat menjadi dasar alokasi pupuk dan menutup potensi penyalahgunaan.

Selain itu, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan sidak tanpa pemberitahuan untuk menutup celah penyimpangan. Petugas DKPP di tingkat kecamatan juga diberi kewenangan untuk memverifikasi kios dan menolak penyaluran jika terdapat keraguan.

Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur, Iskhak Subagio, menekankan pentingnya sosialisasi berulang melalui penyuluh, portal resmi, dan radio, serta adanya nomor pengaduan bagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.

“Distribusi harus sampai ke tingkat petani, bukan hanya sekadar kebijakan pusat. Jika tidak, harga murah tidak akan berarti apa-apa,” katanya.

Menurut data yang diterima oleh media ini, harga pupuk bersubsidi saat ini adalah:

– Urea: Rp 90.000 per sak
– NPK Phonska: Rp 92.000 per sak
– ZA: Rp 70.000 per sak
– Organik: Rp 25.600 per sak

Harga yang lebih rendah ini dimaksudkan untuk meringankan biaya produksi petani. Namun distribusi yang belum merata menunjukkan bahwa penetapan harga saja tidak cukup, terutama bagi petani yang tinggal jauh dari pusat distribusi.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansus DPRD Jember Bedah LKPJ, Uji Klaim Kinerja Pemkab di Lapangan

5 Mei 2026 - 13:37 WIB

Viral Pegawai Kelurahan Kepuharjo Tantang Warga di Medsos, Dugaan Diskriminasi Cadar Picu Kemarahan Publik

15 April 2026 - 10:29 WIB

KUR Tak Kunjung Pasti, UMKM Jember Terjebak Pinjol

5 April 2026 - 10:24 WIB

Dari Keluhan Warga hingga Hasil Pengecekan Polisi, Ini Kondisi Elpiji di Lumajang

24 Maret 2026 - 10:10 WIB

Situs Selogending dan Empat Air Terjun Pensucian, Jejak Spiritual Raja Mataram Kuno di Lumajang

12 Januari 2026 - 16:54 WIB

Agus Setiawan Beri Penjelasan Mengenai Fokus Pemkab Lumajang dalam Pengadaan Motor Operasional untuk Desa

16 April 2025 - 16:22 WIB

Trending di Bisnis