Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan lima unit sepeda motor tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong saat menggelar razia balap liar, Sabtu (17/1/2026) malam. Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar spesifikasi teknis dan kerap digunakan dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Razia balap liar dilaksanakan oleh personel Kompi A Polres Lumajang di dua titik rawan, yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan dari hasil razia tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan dengan pelanggaran teknis yang cukup mencolok.
“Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi plat nomor, menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta tidak dipasang spion,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran teknis seperti knalpot brong dan ketiadaan identitas kendaraan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Lanjut dia, seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Polres Lumajang. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi sepeda motor sesuai ketentuan, termasuk mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.
“Pemilik kendaraan diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan