Lima Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Diamankan Polisi Saat Razia Balap Liar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 18 Jan 2026 11:29 WIB ·

Lima Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Diamankan Polisi Saat Razia Balap Liar


 Lima Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Diamankan Polisi Saat Razia Balap Liar Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang mengamankan lima unit sepeda motor tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong saat menggelar razia balap liar, Sabtu (17/1/2026) malam. Penindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar spesifikasi teknis dan kerap digunakan dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Razia balap liar dilaksanakan oleh personel Kompi A Polres Lumajang di dua titik rawan, yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan dari hasil razia tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan dengan pelanggaran teknis yang cukup mencolok.

“Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi plat nomor, menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, serta tidak dipasang spion,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran teknis seperti knalpot brong dan ketiadaan identitas kendaraan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Lanjut dia, seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Polres Lumajang. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi sepeda motor sesuai ketentuan, termasuk mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Pemilik kendaraan diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk proses penindakan lebih lanjut dan pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Dinas Pejabat Lumajang Dikandangkan, Tak Boleh Lagi Dibawa Pulang

12 Juni 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Lumajang Fokuskan Anggaran ke Program Prioritas di Tengah Kenaikan Harga BBM

11 Juni 2026 - 10:38 WIB

MPM Honda Jatim Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Siswa SD di Lumajang

10 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pemkab Lumajang Akan Konsultasi ke Kemendagri soal Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi

10 Juni 2026 - 14:51 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kepala SPPG Jalankan Program MBG Sesuai Aturan

10 Juni 2026 - 14:32 WIB

SPAM Regional Lumajang Ditargetkan Aliri 2.791 Rumah pada Akhir 2026

10 Juni 2026 - 08:42 WIB

Trending di Daerah