Lumajang, – Pengelola wisata air terjun Coban Sewu terancam kehilangan izin pengelolaan apabila tetap mengabaikan peringatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.
Pemprov Jatim menilai rencana tersebut melanggar kesepakatan bersama dan regulasi pengelolaan sungai.
Polemik kembali mencuat setelah pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket wisata di area dasar air terjun.
Padahal, air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu kawasan yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola agar tidak memungut biaya maupun membangun sarana di badan sungai.
“Pelanggarannya sudah jelas. Dalam poin ke-3 berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Ari, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai yang mengharuskan area badan sungai tetap steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi.
Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut terus diabaikan, Pemprov Jatim tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengelolaan wisata Coban Sewu.
“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tidak mengindahkan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan