Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 29 Jan 2026 09:57 WIB ·

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin


 Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin Perbesar

Lumajang, – Pengelola wisata air terjun Coban Sewu terancam kehilangan izin pengelolaan apabila tetap mengabaikan peringatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.

Pemprov Jatim menilai rencana tersebut melanggar kesepakatan bersama dan regulasi pengelolaan sungai.

Polemik kembali mencuat setelah pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket wisata di area dasar air terjun.

Padahal, air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu kawasan yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola agar tidak memungut biaya maupun membangun sarana di badan sungai.

“Pelanggarannya sudah jelas. Dalam poin ke-3 berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ari, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai yang mengharuskan area badan sungai tetap steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi.

Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut terus diabaikan, Pemprov Jatim tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengelolaan wisata Coban Sewu.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tidak mengindahkan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata

29 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pelaku Travel Apresiasi Fam Trip Lumajang, Buka Relasi dan Perluas Promosi Wisata

28 Januari 2026 - 12:02 WIB

Trending di Pariwisata