Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Pariwisata · 29 Jan 2026 09:57 WIB ·

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin


 Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin Perbesar

Lumajang, – Pengelola wisata air terjun Coban Sewu terancam kehilangan izin pengelolaan apabila tetap mengabaikan peringatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.

Pemprov Jatim menilai rencana tersebut melanggar kesepakatan bersama dan regulasi pengelolaan sungai.

Polemik kembali mencuat setelah pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket wisata di area dasar air terjun.

Padahal, air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu kawasan yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola agar tidak memungut biaya maupun membangun sarana di badan sungai.

“Pelanggarannya sudah jelas. Dalam poin ke-3 berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ari, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai yang mengharuskan area badan sungai tetap steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi.

Ia menegaskan, apabila peringatan tersebut terus diabaikan, Pemprov Jatim tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengelolaan wisata Coban Sewu.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tidak mengindahkan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Indah Amperawati Persilakan Media Ungkap Kasus ASN Tanpa Batas: Silakan Tulis Apa Adanya

1 Mei 2026 - 15:48 WIB

Cegah Pungli, Aparat Gabungan Siaga di Jalur Rawan Tumpak Sewu

5 April 2026 - 12:23 WIB

Gerakan Indonesia Asri Bergulir di Pantai Bambang, Pemkab Lumajang Perkuat Komitmen Wisata Bersih

2 April 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Lumajang Tegaskan Penanganan Pungli di Tempat Wisata, Laporkan Segera ke Polisi

29 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Pariwisata