Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang dilarang menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, dalam kondisi apa pun, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menjaga akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan perlindungan bagi kelompok rentan. Pemkab Lumajang juga melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Bunda Indah menjelaskan, apabila ditemukan warga dengan kepesertaan BPJS-PBI yang terhenti, pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan.
“Bagi warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, akan diusulkan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS-PBI. Sementara warga di luar kelompok tersebut akan diverifikasi kondisi ekonomi riilnya di lapangan,” ucap dia.
Tanpa jaminan layanan kesehatan, biaya pengobatan berpotensi memiskinkan masyarakat dan memperlebar kesenjangan sosial.
“Pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan, terutama bagi mereka yang paling rentan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan