Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 28 Feb 2026 13:05 WIB ·

Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer


 Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menimpa MHH memantik perdebatan publik terkait perlindungan hukum bagi guru honorer.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Probolinggo, Asim, menyebut MHH tidak memiliki niat buruk, melainkan diduga kurang memahami regulasi larangan rangkap jabatan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap sebagai pendamping desa.

Namun perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2026, sehingga status hukumnya dinyatakan bebas.

Menurut Asim, persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan guru honorer. Ia menilai, banyak tenaga pendidik non-ASN berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun secara hukum.

Dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 1.250.000 per bulan, kebutuhan hidup yang terus meningkat kerap memaksa guru mencari penghasilan tambahan.

“Jika aturan melarang double job, saya harap teman-teman honorer berhati-hati dan harus memilih salah satu. Kami tidak ingin jasa guru yang sudah besar bagi bangsa ini justru berujung pada masalah hukum,” katanya, Sabtu (28/2/2026).

Asim menegaskan, persoalan ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut realitas kesejahteraan.

Ketika regulasi tidak diiringi dengan jaminan penghasilan yang layak, potensi terjadinya pelanggaran—baik karena ketidaktahuan maupun keterpaksaan—menjadi lebih besar.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah