Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 28 Feb 2026 13:05 WIB ·

Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer


 Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menimpa MHH memantik perdebatan publik terkait perlindungan hukum bagi guru honorer.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Probolinggo, Asim, menyebut MHH tidak memiliki niat buruk, melainkan diduga kurang memahami regulasi larangan rangkap jabatan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap sebagai pendamping desa.

Namun perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2026, sehingga status hukumnya dinyatakan bebas.

Menurut Asim, persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan guru honorer. Ia menilai, banyak tenaga pendidik non-ASN berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun secara hukum.

Dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 1.250.000 per bulan, kebutuhan hidup yang terus meningkat kerap memaksa guru mencari penghasilan tambahan.

“Jika aturan melarang double job, saya harap teman-teman honorer berhati-hati dan harus memilih salah satu. Kami tidak ingin jasa guru yang sudah besar bagi bangsa ini justru berujung pada masalah hukum,” katanya, Sabtu (28/2/2026).

Asim menegaskan, persoalan ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut realitas kesejahteraan.

Ketika regulasi tidak diiringi dengan jaminan penghasilan yang layak, potensi terjadinya pelanggaran—baik karena ketidaktahuan maupun keterpaksaan—menjadi lebih besar.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah