Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 28 Feb 2026 13:05 WIB ·

Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer


 Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menimpa MHH memantik perdebatan publik terkait perlindungan hukum bagi guru honorer.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Probolinggo, Asim, menyebut MHH tidak memiliki niat buruk, melainkan diduga kurang memahami regulasi larangan rangkap jabatan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap sebagai pendamping desa.

Namun perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2026, sehingga status hukumnya dinyatakan bebas.

Menurut Asim, persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan guru honorer. Ia menilai, banyak tenaga pendidik non-ASN berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun secara hukum.

Dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 1.250.000 per bulan, kebutuhan hidup yang terus meningkat kerap memaksa guru mencari penghasilan tambahan.

“Jika aturan melarang double job, saya harap teman-teman honorer berhati-hati dan harus memilih salah satu. Kami tidak ingin jasa guru yang sudah besar bagi bangsa ini justru berujung pada masalah hukum,” katanya, Sabtu (28/2/2026).

Asim menegaskan, persoalan ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut realitas kesejahteraan.

Ketika regulasi tidak diiringi dengan jaminan penghasilan yang layak, potensi terjadinya pelanggaran—baik karena ketidaktahuan maupun keterpaksaan—menjadi lebih besar.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berebut LPG 12 Kg, Pelaku Usaha vs Kebutuhan Dapur MBG di Lumajang

22 April 2026 - 17:02 WIB

Produksi Pisang Lumajang Diuji Serangan Penyakit Ganda yang Kian Meluas

22 April 2026 - 15:09 WIB

Musim Pancaroba Picu Serangan Tikus, Petani Lumajang Lindungi Jagung dengan Plastik

22 April 2026 - 14:21 WIB

Pendidikan Vokasi Jadi Fokus Kadin Lumajang Hadapi Tantangan Industri

21 April 2026 - 18:05 WIB

Kadin Jatim Dorong Pemetaan Kebutuhan Tenaga Kerja Lima Tahun ke Depan

21 April 2026 - 17:56 WIB

Konsolidasi Kadin Lumajang Didorong Perkuat Daya Saing Daerah

21 April 2026 - 17:13 WIB

Trending di Daerah