NIB Gratis untuk UMKM, Bunda Indah Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Lumajang
Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat ekonomi kerakyatan melalui dukungan legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Salah satu langkah yang dilakukan ialah membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada masyarakat.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyerahkan langsung dokumen NIB tersebut saat kegiatan Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu (Setor Madu) di Kecamatan Tempeh, Selasa (19/5/2026).
Dorong UMKM Naik Kelas
Bunda Indah menegaskan bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui pendampingan usaha. Menurutnya, pelaku usaha juga membutuhkan legalitas dan akses pembiayaan agar dapat berkembang lebih baik.
Ia mengatakan Pemkab Lumajang ingin mendorong UMKM agar tidak berhenti sebagai usaha informal berskala kecil. Pemerintah daerah berharap pelaku usaha mampu tumbuh lebih mandiri, produktif, dan memiliki daya saing.
Berbagai jenis usaha menerima fasilitasi legalitas tersebut. Mulai dari pedagang rujak, produsen keripik pisang, hingga jasa tambal ban.
“Walaupun usaha kecil seperti penjual rujak, tetap kita bantu memiliki izin usaha berupa NIB. Ada juga usaha keripik pisang sampai jasa tambal ban,” ujarnya.
Legalitas Buka Akses Permodalan
Bunda Indah menjelaskan bahwa banyak usaha kecil sebenarnya memiliki potensi berkembang. Namun, pelaku UMKM sering terkendala administrasi, akses modal, dan perlindungan hukum usaha.
Karena itu, legalitas usaha menjadi langkah penting agar UMKM masuk ke ekosistem ekonomi formal. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar mendapatkan akses pembiayaan dan program pemberdayaan.
Menurutnya, dokumen NIB juga dapat membantu pelaku usaha mengakses layanan perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Manfaat izin ini salah satunya dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha,” tambahnya.
Pemkab Pastikan Pengurusan Gratis
Dalam perspektif pembangunan daerah, Bunda Indah menilai UMKM memiliki posisi strategis karena menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil dan ekonomi keluarga.
Karena itu, Pemkab Lumajang terus mendorong transformasi UMKM menuju usaha yang memiliki kepastian hukum, akses pembiayaan, dan kemampuan berkembang secara berkelanjutan.
Ia juga memastikan proses pengurusan legalitas usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya.
“Bagi pelaku usaha lain yang belum memiliki izin, silakan mengajukan ke DPMPTSP. Semuanya gratis,” tegasnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap pembangunan ekonomi daerah tidak hanya bertumpu pada sektor besar. Pemkab juga ingin memperkuat usaha mikro sebagai fondasi ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya tahan.
Tinggalkan Balasan