Lumajang, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti nongkrong di warung kopi saat jam kerja tanpa alasan kedinasan dapat dikenai sanksi disiplin.
Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan untuk memastikan ASN yang bersangkutan benar-benar meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
“Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi, toko, atau pasar saat jam kerja, tidak otomatis langsung melanggar. Harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan untuk rapat maupun kegiatan kedinasan lainnya,” kata Ari Murcono, Senin (20/7/2026).
Menurut Ari, pelanggaran disiplin dapat dikenakan apabila ASN terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin atasan, nongkrong di warung kopi tanpa kepentingan kedinasan, berbelanja atau mengurus kepentingan pribadi saat jam kerja, hingga tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat karena meninggalkan tugas.
“Apabila terbukti dengan ketentuan tersebut, OPD dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Tingkat sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat apabila pelanggaran dilakukan secara serius atau berulang,” kata dia.
Ari menjelaskan pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan oleh atasan langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Sistem tersebut digunakan untuk memantau kehadiran dan aktivitas kerja pegawai setiap hari.
“Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bersangkutan berkurang. Demikian juga presensi dapat ditolak apabila tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sehingga dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP,” kata Ari.
Tinggalkan Balasan