BKPSDM Lumajang: ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja Bisa Disanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 20 Jul 2026 16:57 WIB ·

BKPSDM Lumajang: ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja Bisa Disanksi


 BKPSDM Lumajang: ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja Bisa Disanksi Perbesar

Lumajang, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti nongkrong di warung kopi saat jam kerja tanpa alasan kedinasan dapat dikenai sanksi disiplin.

Kepala BKPSDM Lumajang Ari Murcono mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan untuk memastikan ASN yang bersangkutan benar-benar meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.

“Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi, toko, atau pasar saat jam kerja, tidak otomatis langsung melanggar. Harus dipastikan dulu konteksnya, apakah sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor atau mendapat izin dari atasan untuk rapat maupun kegiatan kedinasan lainnya,” kata Ari Murcono, Senin (20/7/2026).

Menurut Ari, pelanggaran disiplin dapat dikenakan apabila ASN terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin atasan, nongkrong di warung kopi tanpa kepentingan kedinasan, berbelanja atau mengurus kepentingan pribadi saat jam kerja, hingga tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat karena meninggalkan tugas.

“Apabila terbukti dengan ketentuan tersebut, OPD dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Tingkat sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat apabila pelanggaran dilakukan secara serius atau berulang,” kata dia.

Ari menjelaskan pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan oleh atasan langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Sistem tersebut digunakan untuk memantau kehadiran dan aktivitas kerja pegawai setiap hari.

“Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bersangkutan berkurang. Demikian juga presensi dapat ditolak apabila tidak berada di tempat kerja tanpa izin atasan sehingga dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP,” kata Ari.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah