Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 4 Agu 2026 12:01 WIB ·

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk


 Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kewajiban membayar retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menempati toko, kios, dan los di pasar daerah.

Tempat usaha lain yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk pertokoan di sepanjang Jalan Toga, juga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pengenaan retribusi tidak hanya berlaku di dalam pasar. Pertokoan di sepanjang Jalan Toga maupun tempat usaha lain yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah juga dikenai retribusi sesuai ketentuan,” kata Ridha, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, besaran retribusi disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Karena itu, tarif yang dikenakan pada setiap toko, kios, maupun los tidak sama.

“Setiap toko, kios, atau los masing-masing memiliki tarif retribusi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ridha menjelaskan kewajiban membayar retribusi tetap berlaku selama hak penggunaan tempat usaha masih tercatat atas nama pedagang atau penyewa. “Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Ia menambahkan pengelolaan Pasar Toga kini telah diintegrasikan dengan Pasar Higienis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Seluruh layanan administrasi dan pengelolaan Pasar Toga dipusatkan di kantor pengelola yang berada di kawasan Pasar Higienis.

“Pengelolaan Pasar Toga menjadi satu dengan Pasar Higienis sehingga pelayanan administrasi dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jabatan Kosong Tak Perlu Menunggu, Bunda Indah Dorong Pengisian Bertahap

18 September 2026 - 08:50 WIB

Dapat Amanah Baru, Bunda Indah Minta ASN Lumajang Tak Berhenti Belajar

18 September 2026 - 08:48 WIB

Bukan Sekadar Studi Banding, Bunda Indah Dorong ASN Lumajang Berani Meniru Inovasi yang Lebih Baik

18 September 2026 - 08:46 WIB

Bukan Cuma Hiburan, Bunda Indah Ingin Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan di Ruang Publik Lumajang

18 September 2026 - 08:44 WIB

Bunda Indah Soroti Potensi Kebocoran Pendapatan, Minta Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Digital

18 September 2026 - 08:41 WIB

Bunda Indah Bekali Pejabat Lumajang: Hadapi Masalah Satu per Satu, Jangan Takut Cari Solusi

18 September 2026 - 08:39 WIB

Trending di Daerah