Lumajang, – PT PLN (Persero) UP3 Lumajang memastikan pelanggan rumah tangga penerima subsidi tetap menikmati tarif listrik yang sama pada Agustus 2026.
Kebijakan itu mengikuti keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik nasional untuk periode Juli–September 2026.
Manager PLN ULP Lumajang Drian Friska mengatakan tarif listrik bersubsidi tidak mengalami perubahan selama pelanggan masih memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pemerintah.
“Untuk tarif subsidi tetap dengan tarif yang sama jika memang sesuai dengan peruntukannya, yakni tarif rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah,” kata Drian, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pelanggan dengan daya 450 VA seluruhnya memperoleh tarif bersubsidi. Sementara pada pelanggan daya 900 VA, hanya sebagian yang berstatus sebagai penerima subsidi sesuai data pemerintah.
“Untuk tarif bersubsidi ada di daya 450 VA dan 900 VA. Namun untuk daya 900 VA, ada yang bersubsidi dan ada yang tidak,” ujarnya.
Drian menegaskan penetapan tarif listrik bukan kewenangan PLN di daerah. Seluruh unit pelayanan, termasuk PLN UP3 Lumajang, menjalankan tarif yang telah ditetapkan pemerintah karena bersifat nasional.
“Tarif dasar listrik tetap mengikuti tarif yang sudah ditetapkan pemerintah karena sifatnya nasional,” kata dia.
Selain memastikan tarif tetap, PLN juga melakukan verifikasi hasil pembacaan meter sebelum rekening listrik diterbitkan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga akurasi tagihan pelanggan.
“Dari hasil pembacaan meter petugas, kami melakukan proses verifikasi hasil baca meter terlebih dahulu sebelum rekening diterbitkan,” ujar Drian.
Ia menambahkan, jumlah pengaduan tagihan listrik di wilayah kerja PLN UP3 Lumajang relatif rendah. “Untuk ULP Lumajang sendiri, rata-rata di bawah lima aduan per bulan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan