Surabaya, – DPRD Jawa Timur menyoroti pertumbuhan kendaraan listrik di tengah kondisi jalan provinsi yang belum seluruhnya mantap.
Dari sekitar 1.421 kilometer jaringan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tingkat kemantapannya tercatat 89,61 persen, sedangkan 10,39 persen lainnya masih dalam kondisi tidak mantap.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, mengatakan pertumbuhan kendaraan listrik perlu mulai diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Menurutnya, kendaraan listrik tetap perlu didukung sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi.
Namun, bobot kendaraan dan intensitas penggunaannya juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kontribusinya terhadap infrastruktur publik.
“Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah,” kata Agus, Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim itu mengatakan sebagian kendaraan listrik memiliki bobot lebih besar dibanding kendaraan konvensional karena menggunakan baterai berkapasitas tinggi.
Pada kendaraan listrik berukuran besar, bobotnya bahkan dapat mendekati atau mencapai tiga ton.
Menurutnya, beban kendaraan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan karena struktur jalan menerima tekanan berdasarkan beban yang melintas, bukan semata jenis energi yang digunakan.
“Semakin besar beban yang diterima perkerasan, semakin besar pula tekanannya terhadap struktur jalan. Karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis energinya, listrik atau BBM,” jelasnya.
Agus meminta Pemprov Jatim tidak hanya menghitung pertumbuhan kendaraan listrik berdasarkan jumlah unit. Dampaknya terhadap kondisi jalan dan kebutuhan anggaran pemeliharaan juga harus masuk dalam perhitungan.
“Jangan sampai kita hanya menghitung pertumbuhan kendaraan listrik dari sisi jumlah. Kita juga harus menghitung dampaknya terhadap jalan dan berapa kebutuhan anggaran untuk mempertahankan kualitas jalan tersebut,” katanya.
Agus mendorong Pemprov Jatim menyusun kajian mengenai kontribusi kendaraan terhadap infrastruktur berdasarkan dampak aktualnya. Menurut dia, skema tersebut tidak harus berbentuk pungutan baru.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah optimalisasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mempertimbangkan bobot dan karakteristik kendaraan.
“Jadi bukan sekadar bicara pajak kendaraan listrik. Yang perlu dikaji adalah apakah formula kontribusi kendaraan saat ini sudah mencerminkan beban aktual kendaraan tersebut terhadap infrastruktur,” ucap dia.
Ia mengusulkan indeks dampak infrastruktur kendaraan yang sedikitnya memperhitungkan empat variabel, yakni bobot kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, dan kelas jalan yang digunakan.
Dengan pendekatan tersebut, kendaraan listrik ringan yang memiliki dampak rendah tetap dapat memperoleh insentif untuk mendorong transisi energi.
Sementara kendaraan listrik berbobot besar dan memiliki intensitas penggunaan tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih proporsional terhadap pemeliharaan jalan.
“Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional,” kata Agus.
Untuk mendukung kebijakan berbasis data, Agus mendorong integrasi data antara Bapenda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan instansi pengujian kendaraan.
Data tersebut, menurut dia, perlu mencakup jumlah kendaraan listrik, jenis dan berat kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, lokasi pergerakan, hingga kondisi jalan yang dilalui.
Namun, Agus mengingatkan kerusakan jalan tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan kendaraan listrik. Kendaraan bermuatan berlebih, kendaraan logistik, kondisi drainase, kualitas konstruksi, curah hujan, serta usia perkerasan juga berpengaruh.
“Jangan sampai nanti ada kesimpulan bahwa kerusakan jalan semata-mata disebabkan kendaraan listrik. Itu tidak tepat. Karena itu kajiannya harus komprehensif dan berbasis bukti,” tegasnya.
Dari sisi fiskal, Agus mengatakan sektor kendaraan memiliki posisi strategis terhadap pendapatan daerah. Dalam APBD Jawa Timur 2025, target penerimaan PKB mencapai sekitar Rp4,55 triliun.
Karena itu, ia mendorong agar manfaat fiskal dari sektor kendaraan juga kembali untuk menjaga aset publik, terutama infrastruktur jalan provinsi.
“Kalau kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah, sebagian manfaat fiskalnya harus mampu kembali dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik. Ini bukan sekadar soal menarik pajak, tetapi menjaga keberlanjutan aset publik,” tuturnya.
Agus mendorong Pemprov Jatim menyusun roadmap fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi 2026-2035.
Roadmap tersebut diusulkan memuat proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, klasifikasi bobot kendaraan, kebutuhan pemeliharaan jalan, dampak terhadap infrastruktur, serta skema kontribusi fiskal berdasarkan beban jalan.
“Jawa Timur jangan hanya menjadi daerah yang cepat mengadopsi kendaraan listrik. Kita juga harus memastikan transformasi transportasi tersebut tidak menggerus kualitas jalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan