Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Pendakian Semeru Ditutup dan Tiket Bisa Refund - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 26 Agu 2026 21:20 WIB ·

Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Pendakian Semeru Ditutup dan Tiket Bisa Refund


 Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Pendakian Semeru Ditutup dan Tiket Bisa Refund Perbesar

Lumajang, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total jalur pendakian Gunung Semeru setelah terjadi kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, sekitar jalur pendakian, pada Rabu (26/8/2026).

Penutupan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penutupan dilakukan untuk mendukung proses pengendalian dan pemadaman kebakaran serta evakuasi pengunjung yang masih berada di kawasan.

“Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan, dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung,” kata Rudijanta dalam pengumuman resmi.

Berdasarkan Pengumuman BB TNBTS Nomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026, seluruh aktivitas pendakian Gunung Semeru dihentikan sejak pengumuman diterbitkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Pengunjung yang telah membeli tiket melalui sistem booking online dapat mengajukan pengembalian biaya atau refund, maupun menjadwalkan ulang atau reschedule setelah jalur pendakian kembali dibuka,” katanya.

Ketentuan mengenai mekanisme pengajuan akan disampaikan BB TNBTS pada kesempatan berikutnya.

“Meski jalur pendakian Gunung Semeru ditutup, akses transportasi Malang-Lumajang melalui Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui,” ucap dia.

Kunjungan wisata ke Ranu Regulo juga masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BB TNBTS mengimbau masyarakat, pengunjung dan pelaku jasa wisata bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari ancaman kebakaran.

Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan sumber api, termasuk menyalakan api unggun, membakar sampah, menyalakan petasan, kembang api maupun flare.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Sambut Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Berharap Rp100 Miliar Tetap Digelontorkan

24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Tanggul Curah Lengkong dan Dua Check Dam Supiturang Jadi Benteng Baru Hadapi Lahar Semeru

24 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Merah Putih di Antara Tradisi dan Langit B29

17 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tangis Gibran Pecah di Hari Kemerdekaan, Lahir 17 Agustus dengan Berat 3,2 Kilogram

17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

DPRD Jatim Minta Kontribusi Kendaraan Listrik terhadap Jalan Tak Dipukul Rata

12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trending di Nasional