Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Cek Fakta · 27 Agu 2026 10:54 WIB ·

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya


 Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengusulkan sekitar 1.500 pemutakhiran data desil melalui desa secara berjenjang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan pihaknya memang telah melakukan upaya pemutakhiran data melalui desa.

“Kita sudah ada upaya pemutakhiran melalui desa terjenjang dan kita sudah usulkan pemutakhiran sekitar 1.500-an usulan,” kata Indriono, Kamis (27/8/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai kemampuan pemerintah daerah mendeteksi jumlah warga yang mengalami perubahan desil, Indriono mengakui pihaknya belum dapat mengetahui angka tersebut secara langsung melalui aplikasi.

“Kita memang tidak bisa mendeteksi berapa jumlah yang berubah desilnya. Secara aplikasinya tidak munculkan itu,” ujarnya.

Di sinilah persoalan pemutakhiran data menjadi lebih kompleks. Pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan, tetapi belum dapat melihat secara langsung berapa banyak usulan yang kemudian benar-benar menghasilkan perubahan desil.

Padahal, perubahan kondisi ekonomi masyarakat berlangsung dinamis. Warga yang sebelumnya berada dalam kondisi tertentu bisa mengalami peningkatan atau penurunan kemampuan ekonomi.

Jika perubahan tersebut tidak segera tercermin dalam data, posisi warga dalam sistem kesejahteraan sosial berpotensi tidak lagi menggambarkan kondisi terkini.

Indriono menjelaskan, sekitar 1.500 usulan tersebut juga belum mencakup pengajuan yang dilakukan masyarakat secara langsung melalui aplikasi. Masyarakat dapat mengusulkan pemutakhiran sendiri dan pengajuan tersebut langsung masuk ke pemerintah pusat.

“Tidak masuk di usulan kita, tapi langsung ke pusat,” katanya.

Dengan demikian, angka 1.500 bukan keseluruhan pengajuan pemutakhiran desil warga Lumajang. Ada pula pengajuan masyarakat yang langsung menuju pusat dan tidak masuk dalam rekap usulan Pemkab Lumajang.

Untuk memastikan perubahan data sesuai dengan kondisi sebenarnya, ia menyebut proses verifikasi lapangan tetap dilakukan. Setelah ada pengusulan, petugas lapangan dan pendamping melakukan verifikasi terhadap kondisi warga.

“Ketika ada pengusulan, kemudian kita masuk ke aplikasinya teman-teman petugas lapangan, pendamping, terus teman-teman lakukan verifal di lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Gunung Lemongan hingga Pegunungan Gajah Mungkur Rawan Karhutla, BPBD Lumajang Perkuat Mitigasi

26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Bukit Sentong Lumajang Terbakar Sekitar 1 Hektare, Pendinginan Masih Berlangsung

25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Sepanjang 2026, Empat ASN Lumajang Mundur: Tiga PNS Sakit dan Satu PPPK Ikut Suami

25 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Trending di Daerah