Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Nasional · 15 Feb 2024 09:38 WIB ·

Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024


 Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024 Perbesar

Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil sementara dari penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan data yang dirilis pada pukul 07.00 WIB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berhasil meraih 17,85 persen atau 571.223 suara, menempatkannya sebagai salah satu partai dengan dukungan publik tertinggi.

Data yang disampaikan mencakup suara dari 14.739 tempat pemungutan suara (TPS), mencapai 1,79 persen dari total 823.236 TPS yang ada. Partai Golkar tercatat mendapatkan 414.337 suara atau 12,95 persen.

Sementara Partai Gerindra memperoleh 382.163 suara atau 11,94 persen. Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatatkan 329.774 suara atau 10,31 persen, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil memperoleh 271.087 suara atau 8,47 persen.

Baca Juga: Berita Terkini Mengenai Posisi Capres-Cawapres dalam Quick Count

Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga menunjukkan performa yang signifikan dengan masing-masing meraih 7,66 persen, 6,83 persen, dan 6,15 persen dari total suara yang terhitung.

Meskipun hasil penghitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) belum final, KPU telah memulai proses rekapitulasi suara yang akan berlangsung dari hari ini, Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu direncanakan paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), menandai tahap akhir dari proses demokrasi ini.

Baca Juga: 8 Rahasia Kesehatan Mulut, Menyembuhkan Sariawan dengan Keajaiban Herbal Alami

KPU mengimbau agar masyarakat terus mengikuti perkembangan selanjutnya dan memastikan partisipasi aktif dalam menjaga integritas dan validitas proses demokrasi di negeri ini.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Balai TNBTS Perpanjang Penutupan Jalur Pendakian Semeru, Keselamatan Prioritas Utama

10 Desember 2025 - 15:23 WIB

Sungai Regoyo Jadi Jalur Lahar Semeru, Aktivitas Tambang Ditutup

10 Desember 2025 - 15:19 WIB

Semeru Level III Siaga, 24 Letusan Teramati dan Guguran Lava Terjadi 5 Kali

10 Desember 2025 - 10:05 WIB

Lumajang Siapkan Dapur Umum untuk Antisipasi Korban Banjir Lahar

10 Desember 2025 - 09:29 WIB

Pemerintah Lumajang Siapkan Relokasi Penyintas Semeru, Menimbang Keamanan dan Mata Pencaharian Warga

10 Desember 2025 - 09:16 WIB

Banjir Lahar Hantam Sumberlangsep, Peternak Merugi dan Kehilangan Aset Ternak

10 Desember 2025 - 07:27 WIB

Trending di Nasional