Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Nasional · 15 Feb 2024 09:38 WIB ·

Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024


 Pengumuman Resmi, Hasil Sementara Penghitungan Pemilihan Legislatif 2024 Perbesar

Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil sementara dari penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Berdasarkan data yang dirilis pada pukul 07.00 WIB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berhasil meraih 17,85 persen atau 571.223 suara, menempatkannya sebagai salah satu partai dengan dukungan publik tertinggi.

Data yang disampaikan mencakup suara dari 14.739 tempat pemungutan suara (TPS), mencapai 1,79 persen dari total 823.236 TPS yang ada. Partai Golkar tercatat mendapatkan 414.337 suara atau 12,95 persen.

Sementara Partai Gerindra memperoleh 382.163 suara atau 11,94 persen. Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatatkan 329.774 suara atau 10,31 persen, sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil memperoleh 271.087 suara atau 8,47 persen.

Baca Juga: Berita Terkini Mengenai Posisi Capres-Cawapres dalam Quick Count

Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga menunjukkan performa yang signifikan dengan masing-masing meraih 7,66 persen, 6,83 persen, dan 6,15 persen dari total suara yang terhitung.

Meskipun hasil penghitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) belum final, KPU telah memulai proses rekapitulasi suara yang akan berlangsung dari hari ini, Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu direncanakan paling lambat 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), menandai tahap akhir dari proses demokrasi ini.

Baca Juga: 8 Rahasia Kesehatan Mulut, Menyembuhkan Sariawan dengan Keajaiban Herbal Alami

KPU mengimbau agar masyarakat terus mengikuti perkembangan selanjutnya dan memastikan partisipasi aktif dalam menjaga integritas dan validitas proses demokrasi di negeri ini.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kebocoran Mesin Sebelum Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 18 Penumpang, 2 Korban Meninggal

3 Juli 2025 - 10:48 WIB

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

2 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kisruh SPMB Banyuwangi: 120 Siswa Dinyatakan Lolos, Tapi Kuota Hanya 3 Kursi

2 Juli 2025 - 18:55 WIB

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Trending di Nasional