Lensa Warta – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru saja merilis beberapa nama pencipta lagu yang mendapatkan royalti pada periode Maret 2025.
Nama penyanyi Melly Goeslaw berada di urutan kedua dengan jumlah nominal yang ia terima adalah Rp559,9 juta.
Royalti hampir Rp560 juta itu berasal dari lagu Ayat Ayat Cinta yang dinyanyikan oleh Rossa.
Kini terungkap mendapatkan transferan royalti Rp559,9 juta, Melly mengaku pernah mendapatkan uang Rp100 ribu dari lagunya.
Dalam postingan yang ia unggah pada Senin, 24 Maret 2025, Melly juga menjelaskan bahwa nominal royalti yang ia terima tidak selalu sama.
“Royalti ini sifatnya tidak tetap yaa, beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp100 ribu rupiah lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta, semua tergantung dengan berapa banyak lagu saya yang dipakai,” jelasnya pada caption unggahannya itu.
Menurutnya, pemasukan pencipta lagu akan besar jika pengguna lagunya juga tertib melapor dan membayarkannya.
“Saya yakin jika semua pengguna tertib membayar yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin besar, namun sekali lagi, ‘sesuai dengan pemakaian,’” imbuhnya.
Melly juga mengaku kalau dirinya sempat mengira bahwa lagu Salah yang dinyanyikan POTRET mendapat royalti besar, namun kenyataannya kecil.
“Rupanya lagu itu hanya populer mayoritas di Jaksel (Jakarta Selatan) aja, beda sama lagu ‘Tegar,’ ‘Menghitung Hari,’ dan lain-lain yang terus berkumandang di karaoke,” ujarnya.
Isu mengenai pembayaran royalti lagu ini memang tengah panas di kalangan para musisi.
Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.
Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.
Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
***
Tinggalkan Balasan