Terungkap Mendapat Royalti Hampir Rp560 Juta, Melly Goeslaw Mengaku Pernah Terima Pembayaran Rp100 Ribu - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Hiburan · 27 Mar 2025 20:25 WIB ·

Terungkap Mendapat Royalti Hampir Rp560 Juta, Melly Goeslaw Mengaku Pernah Terima Pembayaran Rp100 Ribu


 Terungkap Mendapat Royalti Hampir Rp560 Juta, Melly Goeslaw Mengaku Pernah Terima Pembayaran Rp100 Ribu Perbesar

Lensa Warta – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) baru saja merilis beberapa nama pencipta lagu yang mendapatkan royalti pada periode Maret 2025.

Nama penyanyi Melly Goeslaw berada di urutan kedua dengan jumlah nominal yang ia terima adalah Rp559,9 juta.

Royalti hampir Rp560 juta itu berasal dari lagu Ayat Ayat Cinta yang dinyanyikan oleh Rossa.

Kini terungkap mendapatkan transferan royalti Rp559,9 juta, Melly mengaku pernah mendapatkan uang Rp100 ribu dari lagunya.

Dalam postingan yang ia unggah pada Senin, 24 Maret 2025, Melly juga menjelaskan bahwa nominal royalti yang ia terima tidak selalu sama.

“Royalti ini sifatnya tidak tetap yaa, beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp100 ribu rupiah lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta, semua tergantung dengan berapa banyak lagu saya yang dipakai,” jelasnya pada caption unggahannya itu.

Menurutnya, pemasukan pencipta lagu akan besar jika pengguna lagunya juga tertib melapor dan membayarkannya.

“Saya yakin jika semua pengguna tertib membayar yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin besar, namun sekali lagi, ‘sesuai dengan pemakaian,’” imbuhnya.

Melly juga mengaku kalau dirinya sempat mengira bahwa lagu Salah yang dinyanyikan POTRET mendapat royalti besar, namun kenyataannya kecil.

“Rupanya lagu itu hanya populer mayoritas di Jaksel (Jakarta Selatan) aja, beda sama lagu ‘Tegar,’ ‘Menghitung Hari,’ dan lain-lain yang terus berkumandang di karaoke,” ujarnya.

Isu mengenai pembayaran royalti lagu ini memang tengah panas di kalangan para musisi.

Para musisi terpecah menjadi dua pemahaman pembayaran, yakni dengan direct license dan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direct license memungkinkan pembayaran royalti dari penyanyi ke pencipta lagu tanpa perantara dan kesepakatan.

Sedangkan pembayaran royalti lewat LMKN diatur dalam Undang Undang dan membayar melalui lembaga sebagai perantara.

Sejak 2024, LMKN menolak direct license karena dianggap telah menentang Undang Undang Hak Cipta.
***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasokan Pertamax Lumajang 93,2 KL, Kebutuhan Hariannya 63,1 KL

19 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pencarian Rizky di Pesisir Lumajang Mengandalkan Informasi Nelayan dan Radio Komunitas

19 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Wabup Lumajang Sebut Kejuaraan Motocross Jadi Sarana Promosi Potensi Daerah

19 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Tim SAR Sisir Pantai Dampar hingga Wotgalih, Rizky Korban Kecelakaan Laut Belum Ditemukan

18 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Libatkan 150 Relawan, Gerindra Lumajang Tanam Bibit Buah dan Tanaman Keras

17 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Satresnarkoba Lumajang Janjikan Razia Berkala di Tempat Hiburan Malam

15 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Trending di Daerah