Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperluas dukungan terhadap program nasional 3 juta rumah subsidi. Salah satu langkah nyatanya adalah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam Rakornis Perumahan Pedesaan di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sinergi Pusat dan Daerah Percepat Penyediaan Rumah MBR
Rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri ini menghadirkan Wakil Menteri PUPR Fahri Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta Dirjen Perumahan Pedesaan. Dalam kesempatan itu, Bunda Indah menyatakan bahwa penghapusan BPHTB menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung kepemilikan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami ingin mempermudah masyarakat memiliki rumah pertama. Beban biaya harus dikurangi agar hak dasar ini bisa dirasakan semua lapisan,” ujarnya.
Baca Juga : Lumajang Bebaskan BPHTB, Permudah Akses Rumah Subsidi Masyarakat
Dari Desa, Pembangunan Inklusif Dimulai
Lebih lanjut, Bunda Indah menekankan bahwa program ini tidak sekadar membangun fisik hunian. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas hidup warga, khususnya di desa tertinggal dan daerah rawan bencana. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati hunian yang aman, layak, dan terjangkau.
“Kami bangun dari desa. Kami ingin warganya tinggal di rumah yang bermartabat. Ini bagian dari upaya menekan kemiskinan secara struktural,” tambahnya.
Lumajang Jadi Daerah Progresif Perumahan Rakyat
Kebijakan ini memperkuat posisi Lumajang sebagai daerah yang serius dalam memperjuangkan hak dasar warga. Tidak hanya mengatasi backlog perumahan, Program 3 Juta Rumah juga mendongkrak sektor konstruksi dan membuka lapangan kerja.
Dengan penghapusan BPHTB, Lumajang tak hanya mendukung program nasional, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi warganya yang selama ini kesulitan memiliki rumah karena biaya tambahan.
Tinggalkan Balasan