Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Daerah · 2 Mei 2025 10:27 WIB ·

Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja


 Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja Perbesar

Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Kabupaten Lumajang. Ia menyampaikan komitmen tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Bunda Indah menyatakan bahwa semua pekerja berhak atas perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menyoroti masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

Bupati mengimbau seluruh pengusaha agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Menurutnya, pekerja yang merasa aman secara hukum dan kesehatan akan bekerja lebih produktif dan loyal terhadap perusahaannya.

“Kami tidak ingin ada pekerja di Lumajang yang tidak terlindungi. Pengusaha harus menunjukkan tanggung jawabnya,” ujar Bunda Indah.

Bunda Indah menilai bahwa perlindungan sosial berdampak langsung terhadap kinerja. Pekerja yang terlindungi cenderung lebih fokus dalam bekerja, dan hal ini akan meningkatkan efisiensi perusahaan.

Pemkab Lumajang juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum menjalankan kewajiban jaminan sosial. Pemerintah ingin memastikan semua pekerja menerima haknya secara layak.

Baca Juga : Lumajang Kirim Putra Putri Terbaiknya ke Tingkat Nasional, Bupati Tekankan Mental Juara

Bupati mengajak organisasi buruh dan serikat pekerja untuk aktif mengawal pelaksanaan program jaminan sosial di lapangan. Pemerintah daerah membuka ruang dialog dan kerja sama untuk mendorong kesadaran bersama.

Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani, menyoroti kondisi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ia meminta agar para PRT mendaftar melalui lembaga resmi atau CV yang terpercaya agar memperoleh hak atas BPJS dan perlindungan hukum.

“Banyak PRT belum terdata dan bekerja tanpa jalur resmi. Mereka rentan terhadap kekerasan atau kecelakaan kerja. Kami ingin mereka dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Oktaviani juga mengajak PRT untuk tidak takut melapor jika menghadapi kekerasan dalam pekerjaan. Pemerintah daerah siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.

Pemkab Lumajang kini membuka layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami pelanggaran hak. Warga bisa menyampaikan laporan secara langsung, dan pemerintah akan menindaklanjutinya.

Bunda Indah berharap dengan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, sistem perlindungan sosial pekerja Lumajang dapat berjalan maksimal dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan sejahtera.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Sumber Merutu Diangkat: Dari Pemandian Selir Arya Wiraraja ke Destinasi Sejarah Lokal

17 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

16 Agustus 2025 - 07:45 WIB

cuaca lumajang hari ini dan besok

Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB di Bawah Rp30 Ribu Dibebaskan Bayar Pajak

15 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Pengadaan Ambulance Masuk Proyek Strategis Daerah Lumajang 2025

15 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Ngontrak karena Kasihan, Malah Diancam: Keluh Warga Huntap Lumajang

15 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP

15 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Trending di Daerah