Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 2 Mei 2025 10:31 WIB ·

Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK


 Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), saat menghadiri Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Dalam forum tersebut, Bunda Indah menyampaikan secara langsung kepada para pengusaha dan perwakilan serikat pekerja bahwa praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapa pun. Menahan dokumen tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ijazah bukan hanya dokumen pendidikan, tetapi juga simbol masa depan pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta semua perusahaan untuk menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan dokumen milik karyawan jika masih ditahan.

Baca Juga : Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja

Selain menyoroti penahanan ijazah, Bunda Indah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum. Ia menyampaikan bahwa seluruh pengusaha wajib membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang 2025 sebesar Rp2.400.000.

“Pemerintah tidak akan diam jika ada pelanggaran. Pembayaran upah sesuai UMK adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” katanya dengan tegas.

Pemkab Lumajang, menurutnya, akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menindak setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

Bunda Indah juga menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pekerja. Ia mendorong terwujudnya hubungan industrial yang sehat dan saling menghormati antara pekerja dan pengusaha.

“Perusahaan harus menghormati pekerja sebagai mitra pembangunan. Perlindungan hak adalah syarat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif,” tambahnya.

Dialog tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, organisasi pengusaha, serta serikat buruh. Seluruh peserta forum sepakat bahwa penghormatan terhadap hak pekerja merupakan pondasi penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah