Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 2 Mei 2025 10:31 WIB ·

Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK


 Bupati Lumajang Larang Penahanan Ijazah dan Wajibkan UMK Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), saat menghadiri Dialog Interaktif peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).

Dalam forum tersebut, Bunda Indah menyampaikan secara langsung kepada para pengusaha dan perwakilan serikat pekerja bahwa praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh siapa pun. Menahan dokumen tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ijazah bukan hanya dokumen pendidikan, tetapi juga simbol masa depan pekerja. Oleh sebab itu, ia meminta semua perusahaan untuk menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan dokumen milik karyawan jika masih ditahan.

Baca Juga : Bupati Lumajang Tekankan Perlindungan Hak Pekerja

Selain menyoroti penahanan ijazah, Bunda Indah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum. Ia menyampaikan bahwa seluruh pengusaha wajib membayar pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang 2025 sebesar Rp2.400.000.

“Pemerintah tidak akan diam jika ada pelanggaran. Pembayaran upah sesuai UMK adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” katanya dengan tegas.

Pemkab Lumajang, menurutnya, akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan untuk menindak setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan.

Bunda Indah juga menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak pekerja. Ia mendorong terwujudnya hubungan industrial yang sehat dan saling menghormati antara pekerja dan pengusaha.

“Perusahaan harus menghormati pekerja sebagai mitra pembangunan. Perlindungan hak adalah syarat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif,” tambahnya.

Dialog tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, organisasi pengusaha, serta serikat buruh. Seluruh peserta forum sepakat bahwa penghormatan terhadap hak pekerja merupakan pondasi penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Peran Ormas: Pemuda Pancasila Berikan Bantuan Sembako ke Warga Sumberwuluh dan Jugosari

9 Desember 2025 - 16:53 WIB

100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh

9 Desember 2025 - 09:45 WIB

Taklukkan Dunia! Tim Arum Jeram Lumajang Boyong 3 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Internasional

9 Desember 2025 - 09:43 WIB

Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

9 Desember 2025 - 09:38 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah