Alih Fungsi Lahan 1200 Hektar di Lumajang: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Krisis Sosial yang Terabaikan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 23 Mei 2025 19:49 WIB ·

Alih Fungsi Lahan 1200 Hektar di Lumajang: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Krisis Sosial yang Terabaikan


 Alih Fungsi Lahan 1200 Hektar di Lumajang: Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Krisis Sosial yang Terabaikan Perbesar

Lumajang, – Alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.200 hektar milik PT Kalijeruk Baru (KJB) di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memicu keprihatinan mendalam dari warga setempat.

Penebangan besar-besaran tanaman keras seperti karet, kakao, dan kopi yang selama puluhan tahun menjadi penyangga ekosistem kini digantikan oleh perkebunan tebu yang disewakan kepada pihak ketiga. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Alih fungsi lahan yang dilakukan PT KJB ini diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Warga menilai perubahan drastis dari tanaman keras yang ramah lingkungan menjadi tanaman tebu yang lebih merusak adalah bentuk penyimpangan yang harus segera diusut tuntas.

Ahmad Sidik, perwakilan warga Dusun Kalibanter, menegaskan bahwa warga tidak menuntut pengambilalihan lahan, melainkan pengelolaan yang sesuai dengan peruntukan awal yang telah disetujui, yakni tanaman keras yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan alam.

“Kami tidak ingin lahan kami berubah menjadi lahan tebu yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan. Sekarang sudah musnah. Untuk luasnya 1.200 hektar secara ijinnya,” tegas Ahmad Sidik dalam Rapat Kerja Gabungan Lintas Komisi DPRD Lumajang yang digelar tertutup, Jumat (23/5/25).

Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan ini sudah nyata dan memprihatinkan. Solihin, warga setempat, mengungkapkan bahwa pada bulan puasa lalu, banjir besar melanda Desa Kalipenggung, merendam rumah-rumah warga dan menyebabkan kerugian materi yang signifikan.

“Banjir ini bukanlah bencana alam biasa, melainkan konsekuensi logis dari hilangnya tutupan tanaman keras yang berfungsi sebagai penahan air dan pengikat tanah di wilayah berbukit tersebut,” jelasnya.

Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani, menyatakan bahwa Komisi C DPRD telah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan banyak kejanggalan serta kerugian besar yang dialami masyarakat akibat alih fungsi lahan ini. “Kami sudah memanggil PT Kalijeruk Baru untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan ini, namun perusahaan belum hadir. Audiensi dijadwalkan pada 2 Juni nanti,” jelasnya.

Ketidakhadiran PT KJB dalam forum resmi DPRD menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Puluhan Rumah Rusak dan Dapur Ambruk, Banjir Bandang Terjang Jember

3 Februari 2026 - 15:39 WIB

Trending di Daerah