Lumajang, – Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, destinasi alam yang seharusnya menjadi kebanggaan dan sumber penghidupan masyarakat Lumajang, justru menunjukkan kegagalan tata kelola yang serius.
Meski secara formal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur memegang izin resmi dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengelola Tumpak Sewu, kenyataannya pengelolaan di lapangan jauh dari kata efektif dan transparan.
“BUMDes Sumber amakmur memegang legalitas pengelolaan Tumpak Sewu berdasarkan izin dari Dinas Sumber Daya Alam (SDA),” kata Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Junaidi, Kamis (19/6/25).
Secara formal, kata dia, BUMDes memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola destinasi wisata Tumpak Sewu, termasuk mengatur pelaku wisata seperti pemandu (guide) dan pengemudi jeep (GAED).
Namun, kenyataannya, terjadi kesalahpahaman dan ketidaksepahaman yang dialami oleh BUMDes dan pengelola wisata.
“Kadang-kadang masih kesalahpahaman dengan pengelola. Jadi mana kekuatannya yang bisa ngatur itu, saling buat kekuatan liatannya antara pengelola dengan BUMDes,” ungkapnya.
“Jadi harus didorong untuk sama-sama memahami gimana porsinya BUMDes dalam hal ini yang pemegang kendali seharusnya,” katanya.
Kata dia, konflik peran ini tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
Sebab, sebagai pemegang legalitas, BUMDes seharusnya menjadi motor pemberdayaan ekonomi warga sekitar melalui pengelolaan wisata yang terstruktur dan transparan.
Namun, ketidakharmonisan dengan pengelola lapangan membuat potensi tersebut tidak tergarap maksimal.
“Sedangkan pengelola itu mengikuti apa yang jadi program BUMDes. Karena BUMDes nanti akan berkaitan dengan pelaku wisata termasuk GAED,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan