Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Pariwisata · 29 Jan 2026 10:03 WIB ·

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi


 Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi Perbesar

Lumajang, – Aktivitas wisata di kawasan air terjun Coban Sewu terancam sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, terkait rencana penarikan tiket wisata di badan Sungai Glidik.

Polemik pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu kembali mencuat setelah pengelola di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket di area dasar air terjun.

Padahal, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa badan sungai harus steril dari aktivitas penarikan retribusi maupun pembangunan sarana apa pun.

“Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas diatur bahwa badan sungai tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan permanen atau aktivitas penarikan biaya tambahan. Ketentuan ini juga sudah ditegaskan dalam kesepakatan bersama awal tahun 2025,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ari, pengelola Coban Sewu telah berulang kali diperingatkan agar mematuhi regulasi dan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, rencana penarikan tiket di dasar sungai masih bergulir.

Ia menegaskan, jika pelanggaran tersebut tetap dilakukan, Pemprov Jatim tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin pengelolaan wisata.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tetap tidak mengindahkan, sanksinya jelas. Bisa sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Ari menambahkan, Dinas PU SDA Jawa Timur akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di kawasan wisata tersebut. Upaya ini sekaligus dilakukan untuk meredam polemik pengelolaan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu agar tidak berlarut-larut.

“Surat dari pengelola Tumpak Sewu sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang: Jangan Ngaku Orang Indonesia Kalau Belum ke Tumpak Sewu

20 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Sedekah Desa hingga Agrowisata, Bukit Jenggolo Mulai Dilirik Wisatawan Luar Daerah

16 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Dikemas Jadi Tape Fest, Pemdes Bidik Event Tahunan di Bukit Jenggolo

16 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Lumajang Hadirkan Jaran Kencak hingga Bantengan dan 5.000 Porsi Tape Ketan

16 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Bromo Ditutup, Tumpak Sewu Panen Turis Asing: Kunjungan Naik 40 Persen

12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Bromo Tak Bisa Dikunjungi, Turis Asing Dialihkan ke Tumpak Sewu oleh Pemandu Wisata

12 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di Pariwisata