Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Pariwisata · 29 Jan 2026 10:03 WIB ·

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi


 Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi Perbesar

Lumajang, – Aktivitas wisata di kawasan air terjun Coban Sewu terancam sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, terkait rencana penarikan tiket wisata di badan Sungai Glidik.

Polemik pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu kembali mencuat setelah pengelola di Kabupaten Malang mengeluarkan surat pemberitahuan rencana penarikan tiket di area dasar air terjun.

Padahal, Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa badan sungai harus steril dari aktivitas penarikan retribusi maupun pembangunan sarana apa pun.

“Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas diatur bahwa badan sungai tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan permanen atau aktivitas penarikan biaya tambahan. Ketentuan ini juga sudah ditegaskan dalam kesepakatan bersama awal tahun 2025,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ari, pengelola Coban Sewu telah berulang kali diperingatkan agar mematuhi regulasi dan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, rencana penarikan tiket di dasar sungai masih bergulir.

Ia menegaskan, jika pelanggaran tersebut tetap dilakukan, Pemprov Jatim tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin pengelolaan wisata.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tetap tidak mengindahkan, sanksinya jelas. Bisa sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Ari menambahkan, Dinas PU SDA Jawa Timur akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi di kawasan wisata tersebut. Upaya ini sekaligus dilakukan untuk meredam polemik pengelolaan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu agar tidak berlarut-larut.

“Surat dari pengelola Tumpak Sewu sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Indah Amperawati Persilakan Media Ungkap Kasus ASN Tanpa Batas: Silakan Tulis Apa Adanya

1 Mei 2026 - 15:48 WIB

Cegah Pungli, Aparat Gabungan Siaga di Jalur Rawan Tumpak Sewu

5 April 2026 - 12:23 WIB

Gerakan Indonesia Asri Bergulir di Pantai Bambang, Pemkab Lumajang Perkuat Komitmen Wisata Bersih

2 April 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Lumajang Tegaskan Penanganan Pungli di Tempat Wisata, Laporkan Segera ke Polisi

29 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Pariwisata