Lumajang, – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah timur Lumajang, khususnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.
Rudi Atmojo, salah satu warga Desa Kedungrejo, mengungkapkan keresahan para petani terhadap ulah kios-kios nakal yang menjual pupuk di atas harga resmi pemerintah.
“Nota memang sesuai HET, tapi bayarnya di atas HET. Ini yang paling banyak berulah di wilayah timur Lumajang,” ungkap Rudi, Sabtu (21/6/25).
Berdasarkan pantauan Lensawarta.com, harga pupuk Urea di sejumlah kios mencapai Rp112.500 per zak dan NPK Rp115.000 per zak. Bahkan, dalam beberapa kasus, harga NPK subsidi bisa melonjak hingga Rp150.000 per zak.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan HET untuk tahun 2025, yakni Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk NPK Phonska.
Dengan satu zak berisi 50 kg, seharusnya harga maksimal Urea adalah Rp112.500 dan NPK Rp115.000 per zak.
Namun, di lapangan, petani kerap diwajibkan membayar lebih dari HET, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui berbagai dalih tambahan biaya.
Modus yang paling sering ditemui adalah penyerahan nota pembelian yang sesuai dengan HET, namun pembayaran aktual yang diminta kios ternyata lebih tinggi.
Praktik ini menyulitkan petani untuk melapor karena bukti transaksi resmi tidak menunjukkan adanya pelanggaran, sementara di balik layar, petani tetap dirugikan.
“Yang lain nota sesuai HET, tapi bayarnya di atas HET,” jelas Rudi.
Menanggapu hal itu, Ketua HKTI Lumahang Ishak Subagio mengatakan, arahan Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk memberantas mafia pupuk subsidi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, khususnya Lumajang, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara nyata. Namun, kenyataannya di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang unsur-unsurnya sudah lengkap, termasuk kejaksaan dan kepolisian, masih terkesan sebagai institusi yang ‘hanya omong doang’ tanpa aksi konkret,” kata Ishak.
Menurutnya, KP3 di Lumajang memiliki potensi besar karena melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, namun kinerjanya belum mencerminkan fungsi pengawasan yang efektif. Tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terukur untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Evaluasi hasil pemantauan yang dilakukan KP3 pun belum menjadi bahan rekomendasi yang serius kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, jika SOP dan mekanisme pelaporan berjalan baik, PT Pupuk Indonesia bisa memberikan sanksi administratif mulai dari yang ringan hingga berat kepada pelaku pelanggaran.
“Untuk kasus yang mengarah pada tindak pidana, kejaksaan dan kepolisian wajib memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sayangnya, hal ini belum berjalan optimal,” jelasnya.
Lanjut dia, pelanggaran HET pupuk subsidi bukan hanya sekadar jual di atas harga resmi, tetapi sudah berkembang menjadi modus yang lebih licik dan sistematis. Para pengecer mengeluarkan nota sesuai HET, sehingga secara administratif tampak legal.
“Namun di balik itu, petani tetap dipaksa membayar biaya tambahan dengan berbagai alasan yang dibuat-buat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan melakukan kunjungan Lumajang. Dalam kunjungannya ke kebun tebu P240T di Jatiroto, ia menegaskan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran, pada waktu itu.
Ia juga meminta Polres Lumajang untuk mendampingi dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Disamping itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) merespons arahan Menteri Pertanian dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios-kios yang terbukti melanggar, salah satunya Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro.
Pemeriksaan bersama Polres Lumajang mengungkap bahwa pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi seharga Rp150.000 per zak, jauh di atas HET.
Akibatnya, kontrak kerja sama kios tersebut langsung diputus dan sistem penebusan pupuk subsidi melalui aplikasi i-Pubers dinonaktifkan.
Tinggalkan Balasan