Surabaya, – Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi mengumumkan pelaksanaan kebijakan jam malam yang ditujukan khusus untuk anak-anak guna melindungi mereka dari berbagai risiko negatif saat berada di luar rumah pada malam hari.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan dukungan pembentukan satuan tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
Menurut Eri Cahyadi, langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar anak-anak tidak terpapar hal-hal negatif yang mungkin terjadi jika mereka berkegiatan tanpa pengawasan orang tua setelah pukul 22.00 WIB.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Surabaya membentuk Satgas di setiap RW yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban.
“Setiap RW akan memiliki Satgas yang bertugas mengawasi anak-anak agar tidak berada di luar rumah melewati jam yang telah ditentukan,” jelas Eri saat ditemui di Surabaya, Selasa (2/7/25).
Sweeping jam malam ini akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas positif lainnya. Anak-anak yang diketahui orang tua sedang menjalani pembelajaran atau kegiatan resmi tidak akan dikenai tindakan.
Namun, bagi yang ditemukan berkelompok dengan perilaku tidak aman seperti boncengan motor bertiga tanpa helm, akan dilakukan penertiban.
Eri menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga.
“Perubahan budaya ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi harus bersama-sama dengan orang tua dan lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak ada sanksi administratif bagi anak-anak yang terjaring sweeping. Anak-anak tersebut akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas RW untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
“Kami serahkan kepada orang tua dan lingkungan untuk membimbing anak-anak agar lebih disiplin dan terlindungi,” tambah Eri.
Untuk diketahui, elaksanaan kebijakan jam malam ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum bagi Satgas dalam melakukan pengawasan dan penertiban jam malam anak di seluruh wilayah Surabaya.
Tinggalkan Balasan