MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 1 Jul 2025 18:37 WIB ·

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang


 MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang Perbesar

Surabaya, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, yang melarang penggunaan sound horeg.

Fatwa tersebut menjadi sorotan publik karena fenomena sound horeg yang kian marak dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa keputusan Ponpes Besuk yang dipimpin oleh Kiai Muhibbul Aman Aly sudah sangat tepat dan sesuai dengan kaidah fikih.

KH Ma’ruf menilai kapasitas keilmuan Ponpes Besuk tidak perlu diragukan karena Kiai Muhibbul merupakan bagian dari jajaran syuriah PBNU dan memiliki pengaruh besar di kalangan pesantren.

“Fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah melalui metode pengambilan hukum yang benar dan tepat,” ujar KH Ma’ruf saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/25).

Menurut KH Ma’ruf, sound horeg hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama para pemilik dan penggemarnya. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih luas dan dirasakan oleh masyarakat umum.

“Ini mirip dengan fenomena knalpot brong, yang hanya dinikmati pemilik sepeda motor, tapi mengganggu banyak orang di sekitarnya. Sound horeg ini bahkan lebih parah, getarannya bisa membuat kaca rumah pecah dan mengganggu kesehatan telinga,” jelasnya.

KH Ma’ruf juga menambahkan bahwa dukungan MUI Jawa Timur terhadap fatwa Ponpes Besuk merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“MUI Jatim sepakat dengan fatwa tersebut, karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif. Secara hukum fikih, keputusan ini sudah sangat tepat,” tegasnya.

Fenomena sound horeg yang sering muncul dalam hajatan, karnaval, dan arak-arakan selama ini memang kerap menimbulkan keresahan. Dengan dukungan MUI Jatim, diharapkan fatwa Ponpes Besuk dapat menjadi acuan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sound system, serta menjaga ketentraman lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Pelemahan Rupiah Mulai Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Lumajang

9 Juni 2026 - 15:22 WIB

Dampak Pelemahan Rupiah, Harga Ban Motor di Lumajang Kini Tembus Rp 325 Ribu

7 Juni 2026 - 10:38 WIB

Dari Surabaya ke Pegangsaan Timur: Jejak Panjang Bung Karno Menuju Proklamasi Kemerdekaan

6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional