Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
CFD #4 Sukodono Permai: Persatuan Warga Jadi Cermin Nasionalisme Nyata Maulid Nabi di Lumajang: Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama Teguhkan Persatuan Umat Wayang Kulit Hidupkan UMKM Lumajang: Dari Panggung Budaya ke Motor Ekonomi Kreatif Gema Wahyu Katentreman: Lumajang Hidupkan Wayang Kulit sebagai Warisan Budaya dan Perekat Bangsa Klub Panahan Dzunnurain Harumkan Lumajang, Raih 20 Medali di Piala Kemenpora 2025

Kriminal · 8 Jul 2025 17:31 WIB ·

Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak


 Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak Perbesar

Probolinggo, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 18 hingga 28 Juni 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol dari tiga wilayah berbeda.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, mengatakan bahwa kegiatan penindakan difokuskan di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Hasilnya, sebanyak 206.327 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Jagalan Picu Kemacetan 3 Kilometer di Lumajang-Probolinggo

“Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam perundang-undangan,” ujar Arif, Senin (8/7).

Selain rokok, petugas juga menyita 1.117,72 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol dari Tempat Penimbunan Pabean di lingkungan KPPBC TMP C Probolinggo.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

Arif menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, sesuai Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo tertanggal 2 dan 4 Juli 2025.

“Pemilik barang diberi kesempatan selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukainya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Kalimantan-Jawa

9 September 2025 - 21:22 WIB

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Ricuh Demo, 9 Ditetapkan oleh Polda

7 September 2025 - 16:50 WIB

Dari Inovator ke Tersangka: Nadiem Makarim Tersandung Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

4 September 2025 - 18:55 WIB

Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember Masuk Babak Baru, Tersangka Segera Diumumkan

4 September 2025 - 17:06 WIB

Tragedi Cinta Lama di Lumajang: Dendam Empat Bulan Berakhir dengan Kematian

2 September 2025 - 17:55 WIB

Tolak Diajak Balapan, Pemuda Lumajang Dipukul dan Motornya Dirampas

2 September 2025 - 17:40 WIB

Trending di Kriminal