Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 8 Jul 2025 17:31 WIB ·

Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak


 Rokok Ilegal dan Miras Beredar di Probolinggo dan Lumajang, Bea Cukai Bertindak Perbesar

Probolinggo, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 18 hingga 28 Juni 2025, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol dari tiga wilayah berbeda.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo, Arif Jaya, mengatakan bahwa kegiatan penindakan difokuskan di wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Hasilnya, sebanyak 206.327 batang rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas.

Baca juga: Perbaikan Jembatan Jagalan Picu Kemacetan 3 Kilometer di Lumajang-Probolinggo

“Rokok-rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam perundang-undangan,” ujar Arif, Senin (8/7).

Selain rokok, petugas juga menyita 1.117,72 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol dari Tempat Penimbunan Pabean di lingkungan KPPBC TMP C Probolinggo.

Baca juga: Pendapatan Daerah Lumajang Diincar dari Sektor Wisata, Regulasi Pajak Segera Disahkan

Arif menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, sesuai Keputusan Kepala KPPBC TMP C Probolinggo tertanggal 2 dan 4 Juli 2025.

“Pemilik barang diberi kesempatan selama 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukainya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Lumajang Janji Tingkatkan Pengamanan Pascakejadian Kriminal

12 Mei 2026 - 13:49 WIB

Dua Kasus Kriminal Beruntun di Lumajang Masih Diselidiki

11 Mei 2026 - 15:54 WIB

AKBP Alex Sandy Siregar: Dugaan Begal dengan Kekerasan Masih Didalami

11 Mei 2026 - 08:41 WIB

Polisi Sebut Aksi Pelemparan Batu di Lumajang Diduga Dilakukan Remaja

11 Mei 2026 - 08:29 WIB

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor yang Sempat Buron ke Jombang

10 Mei 2026 - 23:35 WIB

Rapat Dadakan di Pendopo, Bupati Lumajang Susun Strategi Hadapi Lonjakan Kejahatan Jalanan

9 Mei 2026 - 05:58 WIB

Trending di Kriminal